Raja Sangalla Apresiasi Prof Pirol

  • Bagikan

* Annar SR Sampetoding: Tana Luwu Bisa Mandiri Bentuk Provinsi

JAKARTA — Raja Sangalla, Annar SR Sampetoding akhirnya ikut bicara soal upaya pembentukan Provinsi Tana Luwu. Menurutnya, Tana Luwu yang meliputi empat kabupaten/kota bisa mandiri membentuk provinsi sendiri.

Karenanya, SR Sampetoding mengapresiasi Rektor IAIN Palopo, Prof Dr Abdul Pirol MAg atas statemennya bahwa pembentukan Provinsi Tana Luwu tanpa bergabungnya daerah lain. Cukup mengupayakan terwujudnya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) untuk menggenapkan syarat lima kab/kota.

Untuk diketahui Tana Luwu saat ini terdiri empat kab/kota yakni Kota Palopo, Kab. Luwu, Luwu Utara (Lutra), dan Luwu Timur (Lutim). Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Palopo, Dr Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome juga menyampaikan
dukungan serupa.

Baginya, Provinsi Luwu Raya sudah harus diperjuangkan melalui pembentukan Kabupaten
Luwu Tengah. Apalagi itu juga telah dijanjikan Gubernur Sulsel sebelumnya, Nurdin Abdullah. “Mengingat rentang kendali yang cukup jauh (ke Makassar). Agar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran ini juga bagian upaya mendorong akselerasi pembangunan,” kata Ome yang juga mantan Wakil Wali Kota Palopo ini.
Sebelumnya, Ketua BPP KKLR, H Arsyad Kasmar SH berkomitmen akan mengawal pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah (Luteng).

Program kerja utama Ketua KKLR lalu mendapat respon positif dari pelbagai kalangan. Salah satunya datang dari akademisi. Seperti disampaikan Rektor IAIN Palopo, Prof Dr Abdul Pirol MAg.

Menurutnya, Luteng paling prospektif. Ia setuju terlebih dahulu pembentukan Luteng yang sudah berproses sampai ke DPR-RI ketimbang wacana mengajak daerah lain di luar Tana Luwu untuk bergabung membentuk provinsi.

”Yang jadi poin, ada wacana untuk mengajak daerah lain untuk gabung atau cukup Luteng saja. Alternatif mana yang lebih cocok. Kalau saya, Luteng yang harus kita dorong karena prosesnya sudah sampai ke DPR-RI. Ibarat main bola, bolanya sudah di depan gawang, tinggal ditendang masuk supaya gol. Kalau kita ajak daerah lain, bisa saja ada semacam ketidakkompakan atau hal lain,” ucap Prof Pirol saat dikonfirmasi Palopo Pos via telepon, Rabu, 23 Februari 2022.

Prof Pirol juga menjelaskan, terbentuknya Provinsi Tana Luwu memang sudah menjadi harapan Wija To Luwu (WTL) dan perjuangannya sudah berlangsung sejak lama. Namun ada kendala yakni kurangnya satu daerah/kabupaten.

Sehingga mau tidak mau, alternatifnya membentuk DOB kalau ingin usul provinsi. Apalagi prosesnya sudah berjalan dan tinggal membenahi apa diperlukan. Sehingga jika moratorium DOB dicabut, pengurusan Luteng tinggal dilanjutkan. Tidak perlu lagi memulai dari awal. ”Kalau hemat saya, ini yang paling prospektif kita kerjakan bagaimana wujudkan Luteng. Masyarakat sudah lama cita-citakan. Kita full power untuk wujudkan Luteng,” terangnya.

Dan jika memang nantinya dibutuhkan kajian akademik, IAIN dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, siap untuk itu. ”Kita syukur karena KKLR menjadikan DOB Luteng sebagai program strategis,” katanya.
Sementara Pejuang Luteng, Listan Cr yang dihubungi mengatakan, perjuangan Luteng patut diprioritaskan karena usulan DOB Luteng sudah sampai pada tahap pengesahan RUU pada periode DPR RI yang lalu. Juga sudah ada usulan diskresi Gubernur Sulsel tentang DOB Luteng.

Apalagi, Luteng sudah masuk draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) tahun 2016-2025.
Terkait hal itu, lanjut Listan, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang, Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak, dan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali terkait tindak lanjut DOB Luteng.

Mengingat perjuangan DOB Luteng belum selesai lebih 10 tahun, telah banyak memakan korban masyarakat dan telah menghabiskan banyak anggaran dalam prosesnya yang panjang. Kemudian, usulan DOB Luteng sudah sampai pada tahap pengesahan RUU pada periode DPR RI yang lalu. Dan usulan diskresi Gubernur Sulsel tentang DOB Luteng.

Lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu pula diperhatikan. Yakni desakan masyarakat Luwu dan perkembangan politik nasional, serta desakan daerah-daerah ke pemerintah tentang Pemekaran daerah, peluang dicabutnya moratorium DOB dengan kumulatif terbuka terbatas, dan telah disahkannya agenda Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) DPR-RI tahun 2022 tentang pengajuan RUU Kumulatif Terbuka Pembentukan Daerah Provinsi dan Kab/Kota.

”Terkait hal tersebut diharapkan kepada masing-masing yang bersangkutan (Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Luwu), untuk melakukan pertemuan konsolidasi dengan mendatangi atau menghadirkan Gubernur Sulsel untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti pembentukan DOB Luteng,” terang Listan.(rhm/ikh)

  • Bagikan