Tahap II Kasus Korupsi PKBM Bisa Pekan Depan

  • Bagikan

*Empat Tersangka Kini Ditahan di Lapas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING–Penyidik Pidsus Kejari Palopo belum melakukan pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun 2020. Rencananya berkas empat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pekan depan.

“Kita segera rampungkan berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Jika tak ada halangan paling cepat pekan depan,” terang Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto SH, Senin 28 Februari 2022.

Yanto mengatakan empat tersangka masih berstatus tahanan Kejari, dan semua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palopo. Sebelumnya penahanan tersangka dilakukan di Polsek Wara Kota Palopo.

Seperti diketahui, keempat tersangka masing Ketua PKBM diantaranya Ketua Berkah yakni Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar adalah Sunarti (Oknum ASN Pemkot Palopo).

Selanjutnya Ketua PKBM To’Guru bernama Drs. Abdul Kadir dan terakhir adalah Ketua PKBM Fahira, yakni Hamsa B Opu Pallao.

Keempatnya dijadikan tersangka karena menggunakan dana PKBM tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Hal itu diketahui dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.
Adapun kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo berjumlah Rp889 juta lebih. (him)

  • Bagikan