Baznas Palopo Target Penerimaan Zakat Rp6 M

  • Bagikan

* Batas Nisab Rp79,7 Juta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Badan Amil Zakat Nasional Palopo memproyeksikan total penerimaan Zakat Mal Infaq dan sedekah serta zakat fitrah sebesar Rp6 Miliar tahun 2022, ini. Target ini, lebih besar dari tahun lalu dimana saat ini ekonomi masyarakat dinilai sudah membaik.

Disampaikan Ketua Baznas Palopo, Muchtar basir saat dikonfirmasi Palopo Pos, Senin 28 Maret 2022, dinaikkannya target tersebut lantaran potensinya untuk tahun cukup besar, utamanya di momen Ramadan, bulan depan. “Insya Allah, seluruhnya bisa kita rampungkan Rp6 Miliar, yakni untuk Zakat Mal Infaq dan sedekah sebanyak Rp3 Miliar dan Zakat fitrah yang dilaporkan oleh panitia mesjid sebanyak RP3 Miliar,” harapnya.

Berkaca pada tahun 2021 lalu, penerimaan zakat Mal, Infaq dan sedekah sebesar Rp2.279.771.000 dan zakat fitrah sebesar Rp2,6 Miliar, terjadi kenaikan dibanding tahun 2020 di awal pandemi yang hanya bisa terserap sebesar total Rp3 miliar. “Nah untuk tahun ini harapan kita bisa lebih besar, karena geliat ekonomi masyarakat sudah membaik setelah masa pandemi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penerimaan zakat tahun lalu hanya dilakukan oleh 84 ribu umat muslim dari jumlah wajib zakat sebanyak 150 ribuan. Sementara yang melalkukan zakat mal hanya dilakukan oleh 30 ribu masyarakat yang memenuhi kriteria untuk pembayaran zakat tersebut. Meski dikatakan mantan asisten II era Wali Kota, HPA Tenriadjeng ini ada juga wajib zakat mal yang melakukannya secara mandiri, namun harapan kita itu bisa dilakukan melalui lembaga resmi yang ada seperti Baznaz karena telah diatur oleh undang undang, khususnya zakat mal tersebut.

Sementara untuk pembayaran zakat mal tahun ini, Baznaz pusat telah menetapkan batas nisab dengan perhitungan harga emas Rp938.000 per gram x Rp85 gram per tahun. “Artinya masyarakat yang berpendapatan Rp79.730.000 per tahun itu wajib menyetorkan zakat mal mereka sebesar 2,5 persen. Itu wajib,”sebut Muchtar Basir.
Untuk mengoptimalkannya, akan menyasar beberapa lingkungan kerja, misalnya ASN yang dinilainya pada tahun lalu masih banyak belum membayar zakat, lingkungan kerja swasta, pedagang, karena ini wajib bagi umat muslim.(ald/idr)

  • Bagikan