Peran PK dengan Adanya Sistem Pemasyarakatan

  • Bagikan

PUSPITASARI

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Palopo

Sebelum tahun 1964 indonesia belum mempunyai konsep sendiri dalam perlakuan Narapidana. Perlakuan Narpidana masih sepenuhnya berdasarkan sistem kepenjaraan produk kolonial. Dimana tujuan dari pemidanaan pada waktu itu adalah pembalasan. Bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah divonis di pengadilan bahwa orang tersebut terbukti bersalah maka akan dikirim ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di dalam penjara orang-orang tersebut diperlakukan dengan sedemikian rupa yang berupa penyiksaan hukuman-hukuman badan, dengan harapan agar si terhukum betul-betul merasa tobat dan jera sehingga kemudian tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan ia masuk penjara. Narapidana sedemikian rupa dijauhkan dari lingkungan Masyarakat yang membuat mereka ketika selesai menjalani pidana susah untuk kembali ke lingkungan masyarakat karena label “ Penjahat/Mantan narappidana” yang melekat pada dirinya. Masyarakat beranggapan mereka yang berada di dalam tembok penjara adalah sebagai sampah masyarakat yang harus dijauhkan dan dikutut untuk selamanya.

Pidana penjara yang dahulunya merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana menanggulangi masalah kejahatan dewasa ini posisinya cenderung megalami degrasi, karena mendapat tantangan dan tekanan dari berbagai kalangan. Seiring berjalannya waktu pidana penjara mulai pudar pamornya, justru akibat yang ditimbulkan, seperti mencetak penjahat-penjahat baru dan lebih berbahaya. Selain itu pidana penjara juga menunjukkan kelemahan-kelemahan yaitu menciptakan dehumanisasi maupun desosialisasi, yang dialami mantan narapidana.

Dari dasar tersebut, sistem kepenjaraan dirasa tidak sesuai lagi dengan Pancasila. Maka sejak 27 April 1964 konsep pelaksanaan pidana penjara di Indonesia telah berubah menajadi sistem pemasyarakatan. Pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kulitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Jadi dengan lahirnnya sistem pemasyarakatan, Indonesia memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak didik, mereka dibina, dibimbing dan dituntut untuk menjadi warga masyarakat yang berguna. Pembinaan narapidana dan anak didik berdasarkan sistem pemasyarakatan berlaku pembinaan di Lapas dan Pembinaan di Luar Lapas yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).  Pembinaan narapidana yang diterapkan dari tahun 1963-sekarang bertujuan membina narapidana agar menjadi anggota masyarakat yang berguna. Sistem pidananya merupakan pidana pemasyarakatan yang mempunyai akibat tidak langsung yaitu berkurangnya kebebasan supaya bisa dimasyarakatkan kembali. Ditempatkan di suatu tempat tertentu yang terpisah dari masyarakat tapi mengikutsertakan masyarakat dalam usaha pemasyarakatan tersebut. Sedangkan untuk usaha perlindungan terhadap masyarakat lebih ditekankan pada segi keamanan Lapas sesuai dengan fungsi, jenis dan kebutuhannya. Seorang disebut narapidana telah melalui serangkaian proses pemidanaan sehingga menerima vonis yang dijatuhkan atas dirinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01.PK.04.10 Tahun 2017 tentang wali Pemasyarakatan dijelaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan pembinaan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas sebagai wali Narapidana dan Anak. Dalam melaksanaan pembinaan, Lapas perlu membangun kerjasama dengan instansi lain yang terkait terhadap kebutuhan komponen program pembinaan bagi narapidana. Komponen tersebut diperoleh dari hasil Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyaratan  ( PK) dibawa naungan Balai Pemasyarakatan. Sesuai degan Surat Edaran Direktur Jenderal pemasyarakatan Nomor: PAS6.PK.01.05.02-573 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rekomendasi Litmas disebutkan bahwa Penyusunan Rekomendasi Litmas untuk menentukan program Pembinaan dilakukan dalam upaya memastikan bahwa sistem, proses, dan tahap-tahap pembinaan Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusuna litmas wajib dilaksanakan dengan tertib dalam proses menentukan program pembinaan tahap awal, program Asimilasi dan Reintegrasi WBP.

Dalam proses menentukan rekomendasi yang sesuai dengan pembinaan narapidana yang akan diberikan, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengumpulan data dengan bertemu klien,  keluarga dan lingkungan masyarakat yang kemudian akan dilakukan asesmen untuk melihat tingkat risiko pengulangan tindak pidana dan faktor kebutuhan pemulihan perilaku penyebab kriminalitas narapidana pada program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi narapidana demi tercapainya tujuan dan harapan dari sistem Pemasyarakatan.

Hasil Litmas yang telah di TPP kan di Bapas dan lapas, selanjutnya akan dijadikan bahan untuk melakukan program Pembinaaan bagi Narapidana. Pembinaan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing warga binaan dengan tujuan program yang telah disusun dapat memberikan perubahan kepada warga binaan kelak dan dengan mengikuti pembinaan kemandirian dapat dijadikan bekal untuk mencari kerja. Dalam hal kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas/Rutan.

Pembinaan di Lapas/Rutan diharapakan dapat berjalan dengan baik dan efisien dengan menguatkan kerja sama dengan berbagai instansi yang terlibat dalam komponen pembinaan narapidana. Pembinaan dharapkan dilakukan dengan memberikan perlakuan yang sama dan tanpa adanya diskriminatif terhadap hak dan kewajiban bagi narapidana.(*)

  • Bagikan