Polisi, Antara Benci dan Rindu

  • Bagikan

Oleh: Nurdin

(Kanit Tahti Polres Palopo)

KETIKA kita bertanya kepada “preman pasar” tentang apa itu hukum tentu jawabannya akan berbeda saat bertanya kepada penegak hukum, pakar dan atau akademisi bahkan pakar hukum sekalipun beda pandangan terkait dengan definisi hukum.

Hal itu disebabkan karena masing-masing orang mendefinisikan hukum dari perspektif mana ia melihatnya. Misalnya, preman pasar tadi, boleh jadi ia akan mengatakan bahwa Polisi adalah hukum karena itulah yang mereka lihat sabang hari menjaga keamanan, ketertiban, menangkap dan menahan orang.

Pandangan preman pasar di atas, tidak sepenuhnya keliru sebab institusi yang paling bertanggung jawab dalam pemeliharaan Kamtibmas di negara manapun adalah Polisi. Berbicara soal Kamtibmas, maka Polisi akan senantiasa dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berubah-ubah bergantung dinamika perkembangan di tengah masyarakat.

Polisi sangat menyadari akan posisinya di tengah masyarakat yang terkadang dibenci tapi rindu. Anggaplah, seorang belum mengalami atau menjadi korban tindak pidana, boleh jadi baginya kehadiran Polisi tidak begitu penting yang kalau tidak boleh dibilang membencinya.

Namun, ketika menjadi korban suatu tindak pidana, seperti rumahnya disatroni maling, maka ia akan sangat mengharapkan dan kalau boleh dikatakan akan sangat merindukan kehadiran Polisi.

Penegak hukum dan penjaga ketertiban adalah tugas Polisi yang keduanya menurut Prof. Ahmad Ali tidak selalu cocok atau selaras, kadang-kadang antara hukum dan ketertiban itu terjadi pertentangan seperti kata Jerome H. Skolnick bahwa hukum tidak hanya merupakan sarana untuk mencari ketertiban, melainkan ia bisa merupakan lawan dari ketertiban itu.

Misalnya, ketika Polisi dihadapkan dengan residivis yang kejam dan tidak sudi menyerah. Pada saat inilah seorang anggota Polisi dipandang perlu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, disaat itulah hukum berburu ketertiban.

Jadi, tidak usah terlalu heran jika Polisi sekali-kali melakukan tindakan tegas dan terukur dalam pelaksanaan tugasnya asalkan tujuannya tetap untuk mencapai kedamaian seperti kata Prof. Satjipto Rahardjo “Dalam suatu negara hukum supremasi hukum harus dipertahankan akan tetapi bukan berarti tidak boleh ada kekerasan sedikitpun. Selama hal itu dilakukan oleh negara, asalkan tujuannya untuk mencapai kedamaian.”
(*)

  • Bagikan