UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak PPN 11 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Akhirnya pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Hanya saja, bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, tidak berlaku alias pembebasan pajak. Kebijakan ini berlaku per hari ini, Jumat 1 April 2022.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (1/4).

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

Selain perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah juga akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

“Mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” tambahnya. (jp/pp)

 

  • Bagikan