PERHATIAN! Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Tahun Ini, Tidak Boleh Dicicil

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Ini berita gembira bagi karyawan swasta di Indonesia terkhusus di Luwu Raya dan Toraja. Karena, tahun ini, mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil.

Berita gembira ini, datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka memastikan setiap para pekerja akan menerima THR untuk lebaran tahun 2022.

Kemenaker juga menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk membayarnya secara penuh. Tidak ada lagi keringanan boleh dicicil.⁣⁣

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan tentang pencairan THR 2022.

Bahwa tidak ada lagi relaksasi karena pertumbuhan ekonomi pasca pandemi mulai bergerak positif.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif,” kata Indah Anggoro dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022). ⁣⁣Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Hal tersebut bakal diatur detilnya dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan diedarkan pekan depan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (fjr/pp)

  • Bagikan