Instruksi Bersama Wali Kota dan Kapolres, THM dan Rumah Bernyanyi Tutup 1 April hingga 5 Mei

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA– Wali Kota bersama Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama terkait Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, restoran, dan rumah makan selama bulan ramadan.

Bagi pengelola THM, rumah bernyanyi, dan tempat sejenis lainnya, agar menutup usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya mulai 1 April hingga 5 Mei 2022.

Sedang bagi pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya, agar tidak memamerkan makanannya dan sebagian ditutup dengan kain, segala aktivitas kegiatan usahanya dapat dibuka mulai pukul 17.00 Wita untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci ramadan 1443 H tahun 2022.

Bagi yang melanggar instruksi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi bersama nomor B/10/III/HUK.8.1/2022 dan nomor 331.I/159/Satpol.PP ditandatangani Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir dan Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman SH SIK MT pada tanggal 31 Maret 2022. (ikh)

  • Bagikan