Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Kepolisian Senilai Miliaran Rupiah, Ini Deretan Harta Lainnya yang Diambil

  • Bagikan
Mobil Ferrari milik Indra Kenz--PMJ/ Foto Yeni

PALOPOPO.CO.ID, JAKARTA-- Mobil mewah Indra Kenz jenis Ferrari California sudah disita pihak kepolisian. Bukan hanya mobil, tapi deretan harta lainnya. Penasaran?

Pihak kepolisian telah mendatangkan mobil milik Indra Kenz jenis Ferrari California milik Indra Kenz sebagai tersangka kasus binomo.

Sebelumnya polisi berencana akan mengambil mobil Ferrari milik Indrak Kenz yang ada di Medan,Sumatera Utara. Dan sekarang mobil tersebut sudah berada di Jakarta pada Minggu 22 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

Mobil Ferrari milik Indra Kenz nantinya akan disita dan menjadi barang bukti kepolisian atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Kabag Penum Dvisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menatakan sampat saat ini belum ada penambahan aset yang disita penyidik terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Sementara, mobil Ferrari tersebut yang dimiliki Indra Kenz memiliki klausul seharga Rp3,5 miliar.

"Belum ada penambahan, ini aja nilai kendaraan ditaksirnya harga Rp3,5 miliar untuk kendaraan Ferrari California," ucap Gatot dikutip dari PMJ pada Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya, dalam kasus investasi bodong Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah investasi bodong trading binary option Binomo.

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz. Brian Edgar Nababan, iky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. (fin/pp)

  • Bagikan