Terima Kompensasi Lahan dan Tanam Tumbuh dari Masmindo, Sayamsuddin Ingin Lunasi ONH Kedua Orang Tua

  • Bagikan
Syamsuddin, warga Boneposi melakukan pencairan kompensasi lahan dan tanam tumbuh dari Masmindo. Ia bermaksud untuk melunasi sisa ONH kedua orang tuanya. --ft: andrie/palopopos

RAUT wajah bahagia dan haru terpancar dari Syamsuddin, mahasiswa Fakultas Hukum Unanda angkatan 2021, saat menerima uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tahap II dari PT Masmindo Dwi Area di Bank Mandiri Belopa, Jumat, 27 Mei 2022.

  • Laporan: Andrie Islamuddin

SYAMSUDDIN menceritakan, keluarganya memiliki bidang tanah yang saat ini berada di area konsesi PT Masmindo Dwi Area. Ia menyepakati besaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang ditawarkan dan menerima ratusan juta rupiah.

"Alhamdulillah uang yang saya terima ini hasil pembebasan sejumlah bidang lahan. Tentunya uang ini sangat bermanfaat untuk menunjang kehidupan saya bersama kedua orang tua dan adik saya. Yang membuat saya bahagia saat ini adalah, saya memiliki dana yang cukup untuk melunasi ongkos naik haji (ONH) untuk kedua orang tua saya yang sudah mendaftar beberapa tahun lalu," ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin anak pertama dari tiga bersaudara, yang tinggal di Desa Boneposi Kecamatan Latimojong. Jumat lalu ia mencairkan dana kompensasi lahan dari Masmindo, dimana uang tersebut akan segera ia manfaatkan untuk melunasi ONH kedua orang tuanya, disamping akan membangun rumah di Kecamatan Bajo, serta untuk biaya kuliah serta biaya pendidikan sekolah adiknya.

Sementara itu, Kamaruddin (42) juga warga Desa Boneposi kecamatan Latimojong mengatakan, dirinya ikhlas lahannya diganti rugi dan telah menandatangani pengalihan lahan di Notaris dan PPAT Najemiah Muhammad SH MH.

"Alhamdulillah usai ke notaris, saya ke Bank Mandiri Belopa untuk menrima tabungan yang isinya uang penggantian lahan dan tanam tumbuh dari Masmindo. Dana ini sangat saya syukuri dan akan saya manfaatkan untuk membangun rumah di Kecamatan Bajo. Alhamdulillah anak-anak saya sudah selesai sekolahnya," kata Kamaruddin.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Najemiah Muhammad SH, MH, kepada Harian Palopo Pos mengatakan, terkait pembayaran ganti rugi lahan oleh pihak Masmindo, semuanya menempuh prosedural sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas saya selaku notaris memastikan dan menverifikasi kepemilikan lahan warga sesuai kelengkapan berkasnya sebelum dilakukan transaksi ganti rugi lahan. Jika sudah sah menurut aturan pengalihan tanah, transaksi silakan dilanjutkan," kata Najemiah seraya mengatakan dalam hal itu, pihaknya melibatkan unsur pemerintah setempat untuk proses verifikasi kepemilikan lahan warga.

Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Abidin Daeng Patompo, mengatakan, Jumat (27/5) Masmindo melanjutkan untuk tahap II pembayaran kompensasi lahan dan tanam tumbuh untuk kebutuhan konstruksi tambang di Desa Ranteballa dan Boneposi.

“Saya bersyukur Masmindo bisa kembali melanjutkan pembayaran kompensasi ini. Rangkaian kegiatan pembayaran kompensasi akan terus berlangsung secara rutin kepada pemilik lahan dan tanam tumbuh yang sudah terverifikasi. Ini membuktikan Masmindo benar-benar serius dengan komitmennya dan ingin segera mewujudkan impian warga masyarakat yang telah sejak lama menantikan Masmindo beroperasi" kata Abidin Daeng Patompo. (*)

  • Bagikan