Dua Pasutri Berminat Adopsi Bayi Resky

  • Bagikan
Bayi yang ditemukan di Kec. Bara, kini dititip di Panti Asuhan Ar-Rahman Palopo.--ft: riawan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Masih ingat dengan bayi laki-laki yang diberi nama Rezky Al Kahfi ditemukan di Kecamatan Bara, Palopo pada 1 Juli 2022 lalu? Ada dua pasangan suami istri (Pasutri) berminat mengadopsi bayi tersebut.

Keduanya Pasutri di Kel. Songka Kec. Wara Selatan, Hisbuldin (38) profesi sebagai wiraswasta dan istrinya Rosnaeni (35) bekerja sebagai seorang staf di Kampus UMPalopo.

Kemudian pasutri berasal dari Kelurahan Batu Walenrang, Kec. Telluwanua, Palopo yakni Masdar (43) ASN di Kominfo Palopo dan istrinya Hardianti (30) bidan yang masih honor.

"Sampai hari ini sudah ada dua Pasutri yang mengajukan berkas untuk mengadopsi bayi tersebut,'' kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palopo, Awaluddin SSOs MSi melalui Kepala Bidang Pendampingan Anak, Sarnita yang dikonfirmasi, Palopo Pos, Kamis, 14 Juli 2022 kemarin.

Disebutkan pula, dua pasutri yang berminat mengadopsi bayi Rezky, sudah lama berumah tangga, namun belim mendapat momongan. Pasutri asal Songka sudah 11 tahun. Sedangkan pasutri dari Kelurahan Batu Walenrang, delapan tahun. ''Kami sendiri dari Dinsos sangat berharap bayi tersebut mendapat ortu angkat yang tepat," lanjutnya.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, seorang bayi ditemukan di depan rumah warga di Kel. Balandai, Kec. Bara pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu. Pihak kepolisian telah mengusut orang tua yang menelantarkan bayi tersebut, namun hingga kini, belum terungkap.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, Dinas Sosial Palopo mengambil bayi tersebut dan dititip pada Panti Asuhan (PA) Ar-Rahman Jl. Ambe Nona, Palopo sambil mencari orang tua yang mau mengadopsi anak tersebut.

Persyaratan untuk menjadi orang tua angkat bayi yang terlahir sehat dan memiliki berat badan 2,6 kg saat pertamakali ditemukan, itu cukup mudah. Selain usia minimal 37 tahun dan maksimal 50 tahun, beberapa syarat lain yakni mengantongi keterangan sehat jiwa, surat keterangan berkelakuan baik dari pihak kepolisian, kartu keluarga dan tidak memiliki anak (kalaupun ada maksimal satu anak), termaksud juga melampirkan bukti nominal penghasilan per bulannya.

Setelah itu, akan melakukan seleksi kemudian jika syarat sudah dilampirkan, pihak Dinsos akan mengirim berkas ke provinsi. Berkas dikirim, calon orangtua angkat tinggal menunggu balasan untuk rekomendasi sidang yang hanya dilangsungkan sekali dalam setahun.

Sembari menunggu rekomendasi, pihak Dinsos juga akan melakukan pemantauan kepada calon orang tua angkat selama enam bulan sebelum sidang di Palopo dilakukan. (ria/ikh)

  • Bagikan