Dua Residivis “3C” di Palopo Dibekuk

  • Bagikan

DUA pelaku residivis di Palopo diamankan. --hms--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Personil Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd Rahman, mengamankan dua pelaku tindak pidana pencuran dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palopo,l.

Penangkapannya dilakukan Jumat, 26 Agustus 2022.

Dua remaja residivis kasus 3C itu, yakin MA (17) alamat BTN Anggrek Kelurahan Tomppotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.
Kemudian AM (21) alamat Jln Pongtiku Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara (Waru)Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi yang dimasukkan korban inisial A (39) alamat Jln Pelabuhan Desa Belopa Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln Dahlia Raya Kelurahan Tomppotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Andi Akbar mengatakan, kronologis kejadiannya, saat itu korban pulang dari Luwu Timur (Litim) dan ingin masuk kedalam rumah melalui pintu sampung .
"namun pintu samping rumah korban sudah terbuka setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang barang. Disitu korban melihat sebagian barang milik sudah tidak ada," kata Andi Akbar, Sabtu, 2 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebut dia diantaranya empat buah tabung gas ukururan 3kg, dua buah Velg mobil variasi bersama ban, satu buah mesin Ketam merk Makita Warna Hijau, dan satu buah Gurindra warna ungu.

Akibat dari kejadian tersebut sambung Andi Akbar, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000.

Korban pun menuju Polsek Wara dan melaporkan kejadian tersebut ke Napolres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapat info bahwa yang melakukan pencurian tersebut yakni lelaki yang berinisial MA dan A.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya. Keduanya pun ditangkap di tempat berbeda.

MA diamankan di Jalan Anggrek Kota Palopo dan A di wilayah Waru.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wara, guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan