Pengelola BUMDes di Luwu Antusias

  • Bagikan
Para Pengelola BUMDes dan Pelaku UMKM kabupaten Luwu foto bersama jajaran Masmindo saat mengikuti Sosialisasi Usaha Jasa Pertambangan, Rabu (31/08) di Cafe D'Zoel Belopa. ANDRI/PALOPO POS

Ikuti Sosialisasi Usaha Jasa Pertambangan Masmindo

BELOPA -- Kepala Desa dan sejumlah Pengelola Badan Usha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Luwu, khususnya yang berada dwilayah lingkar tambang, Rabu (31/8) begitu antusias mengikuti Sosialisasi Usaha Jasa Pertambangan yang dilaksanakan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) di Cafe D'Zoel Belopa.

Pengelola BUMDes Ranteballa, Dewi, mengungkapkan, dirinya sengaja turun ke Belopa mengikuti Sosialisasi Usaha Jasa Pertambangan yang dilaksanakan PT Masmindo Dwi Area, untuk mempersiapkan BUMDesnya dapat berpartisipasi dalam aktivitas usaha dan jasa pertambangan ketika nantinya Masmindo betul-betul telah beroperasi di Kecamatan Latimojong.

"Kami sangat ingin terlibat menyuplai kuliner atau usaha lain di perusahaan pertambangan emas Masmindo jika betul-betul beroperasi. Dengan sosialisasi ini kami mendapat pengetahuan apa-apa saja yang harus kami persiapkan untuk berpartisipasi nantinya. Dan ternyata legalitas badan usaha itu harus jela," ungkap Dewi.

Sementara itu, Sub Kontraktor Usaha Jasa Mineral dan Batubara Ditjen Minerba ESDM Jakarta, Muh Nur Ilham ST, menjelaskan, sebelum dapat bekerjasama dengan Masmindo Pengelola BUMDes harus memperjelas lisensi dan ijin Badan usaha dan jenis usaha yang akan dilakukan.

"Dalam Usaha Jasa Pertambangan terbagi dua, yaitu Kegiatan ini dan Non inti. BUMDes bisa bekerjasama dalam kegiatan non inti misalnya. Tetapi Badan usaha BUMDes itu harus berbentuk CV, atau bisa juga dalam betuk Koperasi, sehingga ijin bisa dikeluarkan sesuai spesifikasinya, " Kata Nur Ilham seraya mengatakan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selain usaha jasa pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.

Supriadi, mewakili Kepala Dinas PMPTSP Luwu, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pemerintah memberi kemudahan dalam rangka pengurusan perizinan berusaha dan kiranya dapat dimanfaatkan pelaku UMKM maupun Pengelola BUMDes.

"Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kita bisa secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko," kata Supriadi. (and/idr)

  • Bagikan