TERSANDERANYA HUKUM OLEH KEPUTUSAN POLITIK“PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI MERUPAKAN HAK PRESIDEN” (PROF. JUMLY ASIDDIQIE)

  • Bagikan

Oleh: Eko Saputra, S.H., M.H.
* Almunni Pascasarjana Hukum Univertisas Trisakti

Polemik pemberhentian Hakim Konstitusi tidak juga menemui titik terangnya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang merupakan Lembaga yang berkewenangan menyusun teks Undang–undang sebagai bagian dari penjabaran UUD 1945 seolah lupa akan peran dan fungsinya sebagai Lembaga Legislatif oleh mereka yang katanya merupakan Wakil Rakyat.

Bagaimana tidak, seorang Hakim Konstitusi dengan tanpa dasar hukum yang kuat oleh anggota DPR RI diberhentikan dengan alasan yang juga sifatnya mengada–ada alias apologi. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul bahkan secara terang–terangan menyebutkan bahwa alasan pemberhentian hakim konstitusi dikarenakan karena produk Undang-undang yang dirancang oleh DPR RI dianulir oleh seorang hakim konstitusi. Parahnya lagi, Bambang pacul bahkan menyebutkan bahwa hakim konsitusi merupakan wakil dari DPR RI yang bekerja di Lembaga Mahkamah Konstitusi. Jika dianalogikan, DPR RI diibaratkan sebagai pemilik perusahaan yang menunjuk hakim konstitusi sebagai direksi untuk mengelolah perusahaan milik DPR RI.

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI ini justru menjadi “Bola Liar” sebab pernyataan ini seolah menegaskan sikap anggota DPR RI yang “Arogan” dan juga lupa akan bagaimana mekanisme pemberhentian ataukah pergantian seorang hakim di Mahkamah Konstitusi. Ditambah lagi Indonesia sedang on going 2024 yang tentunya keputusan tersebut sarat akan nuansa politik.

Prof. jimly Assiddiqie bahkan secara gambling mengatakan Tindakan dan keputusan DPR RI ini bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi mengganggu independensi peradilan di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan menyebutkan bahwa DPR RI salah menafsirkan surat Mahkamah Konstitusi ke DPR RI yang mengajukan perpanjangan masa jabatan seorang hakim yang awalnya ketentuan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi hanya lima tahun berubah menjadi penentuan masa jabatan seorang hakim dilihat dari indikator usia yakni maksimal 70 tahun.

Disinilah letak akar permasalahannya karena DPR RI seolah “memaksakan” kehendak mereka untuk semena-mena melakukan pemberhentian atau pergantian seorang hakim konstitusi. Dengan argumentasi yang seolah bertindak sebagai “eksekutif”, DPR RI lupa bahwa hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan oleh Presiden melalui permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi (UU nomor 7 tahun 2020 pasal 23 ayat 4) bahwa “Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi”.

Lagipula, Mahkamah Konstitusi bukanlah sebuah perusahaan dimana pengangkatan dan pemberhentian pimpinan hingga pegawainya menjadi hak mutlak dari pemegang saham (jika DPR RI diilustrasikan sebagai antara pemegang saham dengan direksi dan/atau komisaris). Ada aturan yang mengikat yang tentunya aturan ini juga merupakan produk dari DPR RI yang disepakati oleh Presiden RI.

Dari kacamata hukum, keputusan DPR RI ini tentunya telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku baik itu UUD 1945 sebagai dasar pikiran hukum di Indonesia, Undang – Undang MK dan juga peraturan Mahkamah Konstitusi.

Begitu pun dalam kacamata Politik, keputusan DPR RI ini dinilai bernuasa politik karena bangunan argumentasi anggota DPR RI seolah menegaskan bahwa hakim konstitusi merupakan produk mereka dimana anggota DPR RI merupakan produk politik dalam kontestasi Pemilihan Umum. Ini sama halnya menegaskan bahwa produk dan juga hakim yang selama ini dinarasikan sebagai “perwakilan Tuhan” merupakan hasil lobi – lobi politik dengan ambisi yang sifatnya politis. Sedangkan dari kacamata sosiologis, pemberhentian hakim konstitusi menambah deretan permasalahan hukum di Indonesia dan kedepannya akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat terhadap para penegak hukum utamanya terhadap seorang hakim.

RESPON ISTANA
Kita berharap agar Istana merespon keras dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPR RI terhadap polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Walaupun Pertanggal 05 Oktober 2022 Presiden Joko Widodo seperti yang diberitakan media Antaranews.com menyebutkan bahwa terkait pencopotan hakim konstitusi, semua harus taat aturan, aturan konstitusi maupun aturan perundang-undangan, tentunya desakan agar istana menanggapi serius polemik ini harus tetap digelorakan sebagai bagian penyelamatan independensi Mahkamah Konstitusi. Namun seandainya Presiden mengikuti keputusan DPR RI menyatakan Sekretaris jenderal MK akan dilantik sebagai hakim MK maka yang ada Presiden akan mengeluarkan Keppres yang berdampak dengan adanya 10 orang hakim MK.

Sebagai pengambil dan yang memutuskan kebijakan negara, tentunya pernyataan Presiden RI ini masih simpang siur. Hal ini dikarenakan Presiden RI tidak menjelaskan secara terperinci mengenai status hakim MK yang diberhentikan oleh DPR RI. Begitu pun dengan pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD belum mengarah kepada substansi polemik yang terjadi di MK.

Polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi seolah mencederai sendi-sendi hukum di Indonesia. Istana haruslah tegas menilai persoalan ini dan apa pun keputusan Istana akan menjadi catatan terhadap masa depan hukum dan peradilan di tanah air.

ANALISA DAMPAK KEPUTUSAN DPR RI TERHADAP HAKIM MK
Keputusan DPR RI yang memberhentikan seorang hakim konstitusi ini menuai Pro Kontra ditengah-tengah masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa keputusan tersebut tidaklah mempengaruhi system peradilan di tanah air. Sementara disisi lain ada yang berpendapat bahwa keputusan ini akan berdampak sistemik karena pengambilan keputusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU MK dan juga peraturan MK.

Dalam Analisa penulis, tentunya keputusan ini sangat berpengaruh terhadap tatanan hukum dan peradilan di Indonesia bukan hanya sekarang tetapi juga berdampak dimasa yang akan datang. Kuasa hakim dalam memutuskan sebuah perkara jika keputusan tersebut direstui oleh istana akan bernuansa politis kedepannya. Selain itu, keputusan DPR RI ini sangat terburu–buru tanpa meninjau seluruh aspek yang terdapak dari keputusan tersebut.

Kita inginkan agar kuasa hakim dalam Lembaga kehakiman baik itu di Mahkamah Konstitusi hingga pada peradilan tingkatan paling bawah sekalipun tetap bersifat mandiri dan atau Independen sebagai perwujudan dari hukum yang berkeadilan. Seorang hakim konstitusi bukanlah bawahan dari Presiden apalagi perwakilan DPR RI yang bekerja di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada baiknya ditinjau kembali mengenai status pengangkatan dan pemberhentian seorang hakim konstitusi. Hal ini penting agar polemik yang terjadi antara DPR RI dengan Lembaga kehakiman dalam hal ini Mahkamah Konstitusi tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Kita telah disibukkan dengan berbagai kasus hukum di tanah air yang juga menyeret Lembaga-lembaga penegak hukum yang mestinya menjadi pelaksana penegakan hukum di Indonesia. Polemik yang kini menghampiri hakim konstitusi jangan sampai merupakan skenario oknum tertentu yang sengaja menginginkan agar hal ini berujung kepada Pelemahan Lembaga Mahkamah Konstitusi.

Jika skenario itu berjalan, maka kedepannya para pemangku jabatan di Republik ini akan seenaknya mengatur Lembaga peradilan yang berpotensi menjadikan Indonesia kembali ke zaman Orde Baru dimana kuasa hukum dan hakim ada pada pemegang jabatan kekuasaan.

  • Bagikan