Tahun 2022, KKP Siapkan Rp 18,7 M untuk Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Perahu Nelayan

  • Bagikan
BERSIAP MENCARI REZEKI DI LAUT. Sejumlah nelayan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat bergotong-royong mendorong perahu ke pantai, 16 Desember 2014, lalu. Tahun 2022 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan anggaran Rp18,75 miliar untuk membantu para nelayan kecil berupa alat penangkapan ikan dan permesinan kapal penangkap ikan. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan anggaran untuk membantu para nelayan kecil. Bantuan yang diberikan berupa alat penangkapan ikan dan permesinan kapal penangkap ikan.

Hal tersebut disampaikan oleh saat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif DJPT di Jakarta, Rabu (12/10).

"Total anggaran untuk bantuan alat penangkap ikan adalah sebesar Rp18,75 milair dengan target 15.000 unit," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Mochamad Idnillah di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sementara, untuk bantuan permesinan sebesar Rp22,99 miliar dengan target 1.100 unit.

Dia menjelaskan, untuk bantuan alat penangkap ikan, ada beberapa menu bantuan antara lain jaring insang/gillnet, perangkap/trap, dan pancing/hook line.

Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan ada menu bantuan mesin tempel, mesin ketinting, dan mesin stasioner.

"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," katanya.(int)

Berikut ini syarat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan

Syarat Penerima Bantuan Alat Penangkap Ikan

  1. Koperasi
  • Memiliki NIK
  • memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
  1. Kelompok Usaha Bersama
  • KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
  • memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

Syarat Penerima Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan

  1. Koperasi
  • Memiliki NIK
  • Memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
  1. Kelompok Usaha Bersama
  • KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
  • Memiliki KUSUKA Korporasi
  • Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)
  • Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
  • KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
  • Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
  • Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

  • Bagikan