Dua Proyek Pekerjaan Ruas Jalan Peningkatan Tidak Sesuai Target, Kadis PUPR: Saya Sudah Perintahkan PPK dan PPTK Agar Ditindaklanjuti SCM II

  • Bagikan

Dua paket perkerjaan ruas peningkatan jalan Kabupaten yakni Ruas Jalan La'bo -Kondoran dan ruas jalan Sullukan - Tandung ,yang belum sesuai target .Gambar di ambil Rabu,23 November 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Proyek Pekerjaan Ruas Peningkatan Jalan Kabupaten Paket dua, yang terbagi dua segmen yakni Ruas Jalan La"bo - Kondoran dan Ruas jalan Sullukan - Tandung yang berlokasi di Kecamatan Sanggalangi yang merupakan bantuan Hibah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami keterlambatan penyelesaian Pekerjaan tahun 2022.

Dari hasil penelusuran Rabu ,23 November 2022 di lokasi proyek peningkatan ruas jalan La'bo - Kondoran dan ruas Sullukan - Tandung tidak terlihat adanya aktifitas pekerjaan yang di lakukan oleh rekanan (kontraktor) di lokasi, dan proyek pekerjaan tersebut belum melakukan pengasapalan, padahal proyek bantuan hibah propinsi sulawesi selatan dikerjakan Agustus 2022 dan batas akhir kontrak Desember 2022 atau jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Besar anggaran Rp.9.787.578.142.00 (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh dua rupiah).

Proyek pekerjaan Ruas Jalan Kabupaten Paket 2 ini yang terbagi 2 segmen. Yakni, ruas jalan dikerjakan oleh CV. Fajar Asia dan Konsultan Pengawasnya dari PT. Indo Pratama Sari. Proyek tersebut mendapat pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.

Saat konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan melalui via WhatsAppnya, ia mengatakan bahwa kendala keterlambatan pekerjaan karena mobilisasi bahan dari Kota Palopo sering terkendala tanah longsor di jalur Palopo-Torut.

"Untuk pekerjaan Paket 2 Ruas La'bo - Kondoran dikerjakan sepanjang 2,2 Km dan Ruas Sullukan - Tandung dikerjakan sepanjang 1,2 Km.

Pekerjaan yang dibiayai bantuan Hibah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.9.787.578.142,00 baru mencapai 14 % (persen) per bulan November 2022 dengan masa waktu kontrak 120 hari yang dimulai Agustus 2022 dan berakhir Desember 2022", ujar Irwan.

Ditambahkan Irwan bahwa Bantuan Hibah Provinsi Sulawesi Selatan untuk paket pekerjaan ruas jalan ini sebesar Rp.20 Milyar (dua puluh miliar rupiah) yang terbagi 2 Paket Pekerjaan.

Pada Paket 1 sebesar Rp.9.787.578.142,00 dan untuk Paket 2 sebesar Rp.9.811.947.694,00 sesuai hasil tender melalui ULP Kabupaten Toraja Utara.

"Diterangkan pula oleh PPK bahwa untuk Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket 1 juga terbagi 2 Segmen yakni Ruas Jalan Singki' - Pemanikan dan Ruas Jalan Karre Penanian - Karre Limbong dengan besar anggaran Rp.9.811.947.694,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari, sama dengan pekerjaan Paket 2 ", terang Irwan.

"Untuk Pekerjaan Paket 1 ini Progres Pekerjaannya baru mencapai 9 % (persen) per bulan November 2022. Paket pekerjaan ruas Singki' - Pemanikan dikerjakan sepanjang 2,2 Km dan Ruas Karre Penanian-Karre Limbong di kerjakan sepanjang 1,3 Km.

Rekanan yang mengerjakan sama dengan Paket 2, hanya berbeda perusahaan saja. Perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan Paket 1 ini adalah CV. Matari Allo dan Konsultan Pengawasnya dari CV. Top Engineering Consultant, pungkas Irwan.

"Disampaikan pula bahwa konsultan pengawas dan PPK sudah lakukan teguran kepada rekanan dan PPK telah mengeluarkan 2 kali surat teguran dan 1 kali surat pemberitahuan terkait keterlambatan progres pekerjaan, begitupun dengan konsultan supervisi telah mengeluarkan masing-masing 2 kali surat teguran kepada Kontraktor," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah rekanan berjanji untuk tetap menyelesaikan kalau batas tanggal kontrak habis, dikatakan oleh PPK bahwa kami tetap berkomunikasi dengan rekanan sebisanya agar tidak terjadi keterlambatan dengan langkah menambah peralatan, pasokan material, tenaga kerja dan memperbaiki metode pekerjaan. Namun apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, maka Rekanan berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yg telah disepakati dan denda keterlambatan tetap berjalan, jelas Irwan selaku PPK.

Irwan juga menambahkan bahwa pesan Inspektorat terhadap pekerjaan yg belum mencapai progres di atas 30 persen harus terus digenjot dan selaku PPK terus berkordinasi dengan inspektorat sebagai pendamping kami, dan mereka juga mendorong rekanan agar mempercepat pekerjaan agar deviasi dapat terkejar sehingga pekerjaan dapat berjalan normal sesuai dengan schedule yang ada.

Hal terpisah disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Paulus Tandung saat di temui di Kantor DPRD Toraja Utara mengatakan bahwa ia sudah mengingatkan dan menghimbau kepada penyedia paket 1 dan paket 2 bahwa mematuhi dan melaksanakan item bobot pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam berita acara SCM 1 pada tanggal 18 November 2022 bahwa ketidakmampuan penyedia dalam mewujudkan progres sebagaimana yang di tetapkan dalam Berita Acara SCM 1 maka pihak PPK berkewajiban melakukan SCM 2 dengan resiko yang wajib dikenakan kepada perusahaan penyedia.

"Selaku Kepala Dinas, saya sudah perintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK agar segera melakukan komunikasi kepada penyedia untuk tindaklanjut SCM II, tegas Paulus Tandung selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara.(albert tinus)

  • Bagikan