Kejari Palopo Tangkap DPO Alkes RSUD Sawerigading

  • Bagikan
ILUSTRASI

14 Tahun Buron, Menetap di Bekasi, Rugikan Negara Rp2,28 M

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Di saat kepercayaan publik Kota Palopo terhadap pengusutan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palopo (Kejari) Kota Palopo sedang menurun, Tim Kejari Palopo diam-diam bergerak melakukan penangkapan terpidana kasus korupsi lainnya.
Yaitu kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran RSUD Sawerigading Tahun Anggaran 2008, atas nama terpidana Arwin SE Ak bin Mappiase.

Penangkapan terpidana Arwin dilakukan Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 18.25 WIB atau 19.25 Wita oleh personel Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palopo bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Sulsel di Backup Tim Tabur Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Kecamatan Jatih Asih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto SH kepada Palopo Pos, tadi malam.
Kajari mengungkapkan, tim telah berhasil menangkap dan pengamankan terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palopo yang selama ini ternyata berada di wilayah Bekasi.
Tersangka sendiri DPO sejak tahun 2008 lalu, atau sekira 14 tahun dalam pencarian.

Diketahui, Arwin terpidana korupsi atas korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RSUD Sawerigading Kota Palopo TA 2008, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.289.828.013.00.
Diketahui Arwin,SEAk bin Mappiase lahir di Tanalle (Soppeng) yang domisili sebelumnya di Jl. Bakti No. 28 Makassar. Dan pada saat ditangkap sedang berada di rumah barunya di Perumahan Greenhill Residence 2 Blok D7 No.14, RW.003, Kecamatan Jatih Asih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Terpidana ditangkap ata sdasar putusan Mahkamah Agung RI No.2565K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Maret 2011. Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops – 42/P.4/E.2/11/2022, tanggal 21 November 2022. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor R-25/P.4.12/E.2/10/2022, tanggal 26 Oktober 2022, Perihal Data DPO Kejaksaan Negeri Palopo an. Arwin,S.E.,Ak Bin Mappiase.

Terpidana disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana yang dijatuhkan yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta; subsidiair pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013,00.(idr)

  • Bagikan