Aktivis Ingatkan Kajari Soal IC dan Ka’bah

  • Bagikan
Yertin Ratu

Yertin Ratu: Harusnya jadi 'Kado' di Awal Tahun

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, masih terlihat sunyi, Senin, 1 Januari 2023. Mungkin masih pengaruh tahun baru atau cuti, namun aktivitas kantor sudah dimulai, kemarin.

Terkait dengan pernyataan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, soal kasus yang tidak tuntas 2022 akan di gas di 2023, mendapat sanggahan dari aktivitas perempuan Kota Palopo, Yertin Ratu.

Yertin mengungkapkan, masyarakat Kota Palopo, sangat berharap Kejari Palopo benar-benar menuntaskan kasus IC dan ka'bah.
"Kita tetap apresiasi jika Kajari benar- benar mau menuntaskan kasus IC dan kabah. Bahkan semua kasus- kasus dugaan korupsi yang tertimbun dari tahun ke tahun. Hanya saja kita belajar dari pemgalaman kemarin yang dijanji akan ada penetapan tersangka, tapi faktanya tidak ada sama sekali," kata Yertin Ratu, Senin, 1 Januari 2023.

Jika kali ini, lanjut dia, Kajari berjanji lagi penuntasan kasus IC dan kabah akan digasskan tahun ini, maka muncul pertanyaan, benarkah Kajari akan benar-benar menyelesaikan kasus ini sebelum meninggalkan Kota Palopo, ataukah akan jadi pekerjaan rumah bagi kajari lain.

"Selain itu saya pikir pihak kejaksaan tidak hanya fokus pada persoalan lahannya saja tapi juga anggaran negara yang masuk dan digunakan di IC, bukankan dalam nomenklaturnya kemarin revitalisasi IC lalu kenapa jadi pembangunan sarana pendidikan?.

Lalu apakah memang bisa digelontorkan anggaran negara jika kemudian ditemukan ada kesalahan dalam status lahan dimana statusnya bisa saja bukan milik Pemerintah Kota dan tidak ada penyerahan ke pemerintah kota," bebernya.

Jika kali ini, sambung Yertin, masyarakat hanya diberi kado tahun baru dengan janji gas poll penuntasannya tapi kemudian hanya sekadar lips service seperti tahun kemarin.

"Maka sepertinya sudah saatnya dipikirkan langkah untuk melaporkan ke ombudsman RI, jaksa agung muda bidang pengawasan dan komisi kejaksaan," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan