Bocah Malang di Tana Toraja Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Coklat

  • Bagikan

Jenazah korban JJT (1 tahun) saat dilakukan investigasi olah TKP setelah ditemukan warga menggantung dan terjepit di pohon coklat di Lingkungan Ma'tete Bara'na, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Jumat (6/1/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Ditemukan seorang mayat bocah laki-laki berinisial JJT (1 tahun) meninggal dunia di Lingkungan Ma'tete Bara'na, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Jumat (6/1/2023) pagi.

Korban ditemukan menggantung dan terjepit di tangkai pohon coklat sekitar perkebunan coklat dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S. Ahmad menjelaskan kronologis berdasarkan hasil keterangan para saksi yakni saksi pertama bernama Damaris Tangke Padang (73 tahun) dan saksi kedua bernama Medi (25 tahun).

Ahmad menjelaskan, saksi Damaris bersama korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, kemudian menutup pintu kamar namun tidak mengunci pintu pada Kamis (5/1/2023) malam.

“Jumat dini hari, bu Damaris bangun tidur untuk ke kamar mandi dan tidak melihat korban di tempat tidur, sehingga berusaha mencari JJT dan hanya menemukan selimut korban yang berada diluar kamar,” jelas Ahmad, Sabtu (7/1/2023).

Saksi berupaya mencari korban dan mencari-cari bersama anggota keluarga dan para tetangganya.

Masyarakat setempat yakni saksi bernama Medi menemukan korban di perkebunan coklat dengan jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

“Korban sudah dalam keadaan tergantung dan terjepit di tangkai pohon coklat, warga setempat langsung menghubungi pihak kepolisian,” terang Ahmad.

Hasil olah TKP Polres Tana Toraja, dicurigai seorang laki-laki sebagai anggota keluarga korban yang diduga menghilangkan nyawa korban.

“Pria tersebut diduga mengalami gangguan jiwa dan serumah dengan korban, pelaku berinisial E (40 tahun) sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti diamankan kepolisian yakni baju korban, baju saksi, sempel darah korban dan kuku saksi.

Pihak keluarga korban dan pelaku E memberi keterangan jika pelaku diduga menghilangkan nyawa korban diduga mengidap gangguan jiwa dan memiliki surat keterangan yang diminta kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal, lelaki E mengaku sebagai orang yang membuang bayi tersebut,” tutup Ahmad.

Saat ini, pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak RS Dadi Makassar untuk pemeriksaan terhadap pelaku E setelah memberi keterangan telah membuang bocah tersebut.(Risna)

  • Bagikan