Kanit Pidum Ditunjuk Ambil Keterangan HMJ Hari Ini

  • Bagikan
Mantan Sekkot Palopo, H Martin Jaya (HMJ).

Kasat: Draf Pertanyaan Soal Lahan IC Sudah Siap

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, menunjuk Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Suwadi SH untuk mengambil keterangan Mantan Sekkot Palopo, H Martin Jaya (HMJ).
HMJ diundang penyidik Polres Palopo, dengan surat panggilan nomor spgl/048/III/RES.124/2023/Satreskrim, untuk diambil keterangannya sebagai saksi pelapor terkait status lahan Islamic Center (IC) Kota Palopo seperti yang sudah dilaporkan pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (YICDS) beberapa waktu lalu.

Seperti yang telah dijadwalkan, Jumat, 10 Maret 2023 (hari ini), mantan Sekretaris Kota (Sekot) Palopo, akan hadir memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Akmad Risal SE, kepada Palopo Pos, mengatakan, dirinya telah menyiapkan draf pertanyaan ke Unit 1 Pidum untuk mengambil keterangan HMJ.
"Saya sudah perintahkan Kanit Pidum Pak Ipda Suwadi SH untuk mengambil langsung keterangan HMJ. Mungkin Pak Kanit nanti didampingi satu penyidik, seperti saat Bapak Haidir Basir (HB) diambil keterangannya," kata Akmad Risal, kepada Palopo Pos, Kamis, 9 Maret 2023.

Disindir terkait apa-apa saja isi pertanyaan yang akan disodorkan ke HMJ, Akmad Risal, hanya menjawab draf pertanyaan tersebut berbeda dengan apa yang sudah ditanyakan ke dua saksi lainnya yakni Taswin dan H. Haidir Basir. "Yang pastinya tidak sama. Nantilah setelah HMJ diambil keterangannya baru bisa koordinasi sama beliau (HMJ)," terangnya.

Seraya menambahkan, kapasitas HMJ dipanggil dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan IC, dimana HMJ pernah menjabat sebagai Sekot Palopo.
Sehingga, pria yang juga pernah maju mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Palopo tersebut, disinyalir banyak mengetahui status lahan IC.

"Tentunya seperti itu dan setelah HMJ kita akan mengundang saksi-saksi lainnya yang tentunya tidak lepas dari perannya terhadap IC," tegas Akmad Risal, dengan tidak membocorkan saksi berikutnya.(ded/idr)

  • Bagikan