Kada Dilarang Mutasi Pejabat Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon

  • Bagikan
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail --ft: internet

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- KPU Kota Palopo menegaskan terkait larangan Kepala Daerah (Kada) melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan Calon Kada.

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail mengingatkan Kada terkait perihal tersebut. Menurut dia, seorang Kada harus memperhatikan larangan tersebut. Terkecuali, ada persetujuan Menteri dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi, bukan melihat masa berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah. Melainkan melihat dari tahapan penetapan calon kepala daerah," kata Iswandi, Ahad, 26 Maret 2023/

Baik Kada yang sudah tidak lagi maju pada perhelatan Pilkada periode berikutnya maupun Kada yang berstatus pejabat sementara, tentu tidak dibenarkan melakukan kewenangannya melantik pejabat enam bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon Kada.

"Dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan maka dilarang. Nanti, pelantikan dapat dilakukan setelah enam bulan sejak ditetapkan atau dilantiknya kepala daerah terpilih," katanya. (rul)

  • Bagikan