Perlu Dicermati Perolehan Tanah atas Penerbitan Sertifikat IC

  • Bagikan

* Mantan Pejabat BPN soal Kasus Lahan IC yang Berproses di Polres

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA--
Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Sapyuddin SH MH prihatin mendengar adanya masalah sertifikat lahan Islamic Centre (IC) yang sedang berproses hukum di Polres Palopo.

Menurutnya, masalah sertifikat IC tidak perlu sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

Sebab ada jalan yang bijak dan sesuai aturan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melalui proses hukum. Yakni membatalkan sertifikat apabila yuridis formalnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga perlu dicermati perolehan tanah atas penerbitan sertifikat IC.

''Saya ini pensiunan BPN. Tentu saya juga harus menjaga marwah institusi tempat saya pernah mengabdi selama 30 tahun. Dan saya tahu persis sejarah dan proses lahan Islamic Centre karena pernah jadi pejabat di BPN Palopo. Saat itulah terbit sertifikat atas nama yayasan,'' kata Sapyuddin yang dimintai tanggapannya, Senin, 10 April 2023.

Hanya saja, Sapyuddin tidak mau membahas soal benar tidaknya sertifikat lahan IC milik Pemkot. Ia hanya menjelaskan, bahwa sewaktu ia menjabat Kepala BPN Kab. Luwu, ada beberapa sertifikat lahan milik Pemkab Luwu dibatalkan karena memang bukan milik pemerintah.

Untuk mengetahui benar tidaknya suatu sertifikat milik pemerintah, harus diteliti dulu yuridis formalnya. Adakah pembebasan lahannya? Adakah anggaran APBD yang dipakai membebaskan lahan tersebut? Kemudian, adakah persetujuan DPRD atas anggaran pembebasan lahan tersebut?

Kalau semua itu ada, berarti lahan tersebut milik pemerintah dan pemerintah berhak membuatkan sertifikat. Tapi kalau tidak ada, maka lahan tersebut bukan milik pemerintah. (ikh)

  • Bagikan