Penyidik Belum Jadwalkan Pemanggilan Kepala BPN

  • Bagikan
Aktivis Luwu Raya, Yertin Ratu

Yertin: Jangan Sampai Hanya Panas di Awal

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Libur lebaran telah selesai, aktivitas kantoran kembali normal. Seperti di kegiatan pelayanan di Polres Palopo.

Seperti yang telah dijanjikan saat Ramadan lalu, penyidik Polres Palopo akan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, usai libur lebaran.
Hanya saja, pemanggilan tersebut belum dijadwal dengan alasan menunggu Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) itu dikabarkan masih berada di Makassar.
"Kita belum jadwal, masih menunggu Pak Kasat. Beliau masih di Makassar," kata Kanit Pidum, Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Rabu, 26 April 2023.

Belum terjadwalnya pemanggilan Kepala BPN Palopo, mendapat reaksi dari Aktivis Luwu Raya, Yertin Ratu.
Srikandi yang dikenal vocal itu, mewanti-wanti jangan sampai penyidik hanya panas diawal, ujungnya adem.

Padahal, menurut pandangan Yertin sangat perlu Kepala BPN diundang untuk memberikan keterangan kenapa dan mengapa sampai serfikat milik Pemerintah Kota yang ditanda tangani Ketua Tim Ajukasi meskipun memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat yang ditandatangani Kepala BPN.

Patut diingat lanjut Yertin, bahwasanya menurut pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat, buku tanah, sertipikat dan surat ukur dalam pendaftaran tanah bisa ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan dalam hal;
Satu, pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik yang melibatkan Panitia Ajudikasi.

Du, pemeliharaan dan pendaftaran tanah yang telah didaftar untuk pertama kali secara sistematik, sepanjang hal tersebut dilakukan sebelum penyerahan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Pertanyaannya apakah sertifikat yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Ajukasi memenuhi ketentuan diatas. Selain itu perlu salinan sertifikat sebagai pembanding apakah yang diterbitkan di bulan dan tahun yang sama siapa yg menandatangani, Ketua Panitia Ajukasi ataukah Kepala BPN. Mari kita lihat bagaimana ending dari kasus yang saat ini tengah ditangani penyidik Polres Palopo," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan