Ketua KPU Toraja Utara: Bacaleg DPRD Wajib Urus Suket Tidak Pernah Sebagai Terpidana

  • Bagikan

Bonnie Freedom, Ketua KPU Toraja Utara. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Bonnie Freedom angkat bicara terkait bakal calon legislatif (Caleg) wajib mengurus surat Keterangan (Suket) dari Pengadilan Negeri.

Suket itu yakni, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Itu adalah salah satu persayaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD.

Bonnie Freedom menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan dimaksud, maka bakal calon anggota DPRD harus mengurus SKCK dulu.

Saat KPU Toraja Utara gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan (27 April 2023) itu sudah disampaikan dengan sangat jelas kepada seluruh peserta.

"Kami mengundang langsung pihak terkait dalam ini Pak Kapolres, Pak Ketua PN Makale, Direktur RS Pongtiku, Kepala Dinas Kesehatan Torut, Kepala BNNK Tana Toraja, Pak Kejari Tana Toraja, Pak Kepala Rutan Makale, dan mereka yang hadir dan memberikan penjelasan langsung mekanisme pengurusan pada masing-masing syarat bakal calon anggota DPRD dimaksud sesuai instansi masing-masing," jelas ketua KPU Toraja Utara dua periode ini.

Lebih jauh Ketua KPU Toraja Utara mengatakan, pada syarat-syarat bakal anggota DPRD tersebut, bukan hanya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang kemudian wajib diunggah oleh Admin/Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari masing-masing Partai Politik ke dalam aplikasi SILON baru kemudian Partai Politik bisa mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU sesuai tingkatan.

"Rapat Koordinasi Pencalonan di KPU Toraja Utara 02 Mei 2023 lalu, juga kembali kami tekankan ke seluruh Pengurus, LO, dan Admin SILON Partai Politik mengenai syarat-syarat pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD beserta mekanisme pengurusannya," pungkas Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom. (albert tinus)

  • Bagikan