Usai Kasus Sabu Teddy Minahasa, Kini Mantan Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara

  • Bagikan
Agenda persidangan yang menghadirkan Linda dan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Usai kasus sabu Teddy Minahasa divonis, kini giliran mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu, 10 Mei 2023.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Dalam vonis hakim ini, Kasranto menjalani hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.

Adapun terkait dengan hal-hal yang memberatkannya, Kasranto merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Kapolsek Kalibaru.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika," jelas hakim.

"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ucapnya.

Terkait hal yang meringankan, hakim menilai selama jalannya persidangan, Kasranto jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya dalam menjual narkotika jenis sabu.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap Hakim.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin, 27 Maret 2023. (jawapos/palopopos)

  • Bagikan