Cakka Balas Somasi Pengacara Pemkot soal Islamic Centre

  • Bagikan

* Lampirkan Kuitansi Pembelian Atas Nama Panitia Pembangunan, Bukan Atas Nama Pemerintah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA--
Pembina Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) Kota Palopo, Andi Mudzakkar (Cakka) secara resmi membalas surat somasi (teguran) pertama Pengacara Pemkot Palopo tertanggal 7 Mei 2023.

Dalam surat itu bernomor istimewa tersebut ditegaskan bahwa lahan Yayasan ICDS Kota Palopo adalah milik yayasan. Juga dilampirkan satu lembar kwitansi pembeliaan lahan atas nama “Panitia Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu“, bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kepada Palopo Pos, Kamis, 11 Mei 2023 kemarin, Cakka menjelaskan tanggapan atas surat pengacara Pemkot Palopo bernomor 100.3.11/20/Bankum yang tertanggal 05 Mei 2023 tentang Somasi (teguran ) Pertama terhadap Pembina Yayasan ICDS Kota Palopo yang terdiri lima point.

Adapun tanggapan terhadap somasi yang terdii tersebut yakni point pertama; somasi yang disampaikan kepada Pembina Yayasan ICDS, dianggap sudah tidak tepat waktu (kadaluarsa) karena permasalahan (kasus) ini sudah sedang dalam proses hukum di Kejaksaan dan Kepolisian.

Kemudian yang agak ganjil lagi karena pengacara Pemkot menggunakan kop surat Pemkot, seharusnya menggunakan kop surat lembaga pengacara karena Pemkot telah memberikan Kuasa kepada lembaga pengacara dan menjadi beban APBD Kota Palopo. Hal ini juga menyalahi tata naskah administrasi negara/daerah.

Point 2, bahwa Pembina dan Pengurus Yayasan ICDS Palopo tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk meminta dan menguasai dokumen Yayasan ICDS Palopo secara legalitas formal, perlu dijelaskan bahwa Kepengurusan Yayasan ICDS Palopo mempunyai akte notaris Nomor: 3 Tanggal 14 Nopember 2022 dan Keputusan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI dengan Nomor : AHU-0018181.AH.01.04 Tahun 2022, atas perubahan Akte Notaris Nomor: 152 Tanggal 18 April 2006 (Salinan Kedua) dari Pengurus Yayasan ICDS Kota Palopo yang lama.

Adapun dokumen yang mendukung bahwa lahan Yayasan ICDS Kota Palopo adalah milik yayasan, pihak yayasan menujukkan satu lembar kwitansi pembeliaan lahan atas nama “Panitia Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu“, bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Point 3, bahwa kawasan Islamic Centre Kota Palopo adalah milik Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset yang bertanggal 16 Agustus 2019 yang terterah pada Lampiran BA pada Nomor urut 38, dijelaskan bahwa pengacara Pemkot perlu menyimak baik-baik UU yang mengatur hal tersebut yaitu UU Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).

Jangan hanya menggunakan ayat (1) dan (2) tetapi melupakan ayat (3) karena itu merupakan satu kasatuan rujukan hukum. Sehingga kami menganggap Berita Acara tersebut cacat prosedur hukum. ''Tolong bandingkan perbedaan Berita Acara Penyerahan Aset pada jaman Bapak Drs HPA Tenriajeng dan jaman Bapak Drs HM Judas Amir SH MH, terlihat dengan jelas mana berita acara yang taat akan ketentuan hukum dan mana yang tidak,'' terang Cakka.

Berita Acara Penyerahan aset tertanggal 16 Agustus 2019, tanpa nomor berita acara, sehingga bagaimana mungkin Pemkot dapat mencatat (meregistrasi) sebagai aset Pemkot Palopo, sehingga rawan ke depan terjadinya penggelapan aset daerah.

Pada kolom keterangan lampiran berita acara tanggal 16 Agustus 2019, aset nomor urut 38 tertulis “tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu“. Kabupaten Luwu saja tidak mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya, sementara Pemkot memaksakan bahwa itu miliknya Kab. Luwu yang telah diserahkan ke Kota Palopo.

Sehubungan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00010 atas nama Pemkot Palopo sebagai tanda bukti kepemilikan Pemkot, terhadap hal ini disampaikan bahwa masalah tersebut telah bergulir pada instansi Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejaksaan dan kepolisian (sertifikat di atas sertifikat).

''Mari kita menunggu saja hasil pemeriksaan dan bahkan kami berharap secepatnya sampai ke pengadilan,'' terangnya.

Point 4, sehubungan dengan permintaan pengacara Pemkot agar Yayasan ICDS Palopo menyerahkan dokumen IC kepada Pemkot, segenap Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan ICDS Kota Palopo berkeyakinan bahwa lahan Islamic Centre tersebut adalah milik Yayasan ICDS Kota Palopo atau milik masyarakat Tana Luwu. Sehingga tidak dapat memberikan dokumen tersebut kepada Pemkot.

Terhadap point 5, disampaikan ucapan terima kasih kepada saudara yang telah menujukkan UU yang mengatur tentang sumber2 Kekayaan Yayasan yaitu Pada UU N0. 16 Tahun 2001 pasal 26 ayat (1), dan (2).

''Kami harap saudara membandingkan tentang apa yang dimaksud dengan kekayaan atau Aset Pemerintah Kabupaten/Kota Pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara pada Pasal 45 ayat (6) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Pasal 1 ayat (2),'' jelasnya.

Ditegaskan pula, segenap Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan ICDS Kota Palopo berkewajiban mempertahankan lokasi Islamic Centre karena aset tersebut adalah milik masyarakat Tana Luwu khususnya ummat Islam yang sumber pendanaannya terhadap pengadaan lokasi tersebut berasal dari sumbangan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, dan sumbangan para Calon Jamaah Haji se Tana Luwu, serta sumbangan halal lainnya. Bukan bersumber atas beban dana APBD Kabupaten Luwu.

Dengan penuh harapan dari Pemerintah Kota Palopo, segenap Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan ICDS Kota Palopo, mengajak untuk bersama-sama berlapang dada dan berpikir jernih, dan bersandar kepada Sang Pencipta Allah Swt, untuk mencari solusi yang terbaik demi kejayaan siar Islam di Luwu Raya.

''Tetapi jika Pemkot Palopo melalui advokad dan konsultan hukum yang diberi kuasa khusus untuk melanjutkan atau menempuh jalur hukum sampai ke ranah perdata atau pidana, kami segenap Pembina, Pengurus dan Pengawas ICDS Kota Palopo, ikut serta demi mempercepat kejelasan status lahan Islamic Centre tersebut, sehingga tidak terjadi pro-kontra di masyarakat Tana Luwu,'' tandas Cakka.

Sebelumnya dilansir, "Pemilik Lahan IC Disomasi 8 Pengacara Pemkot" sesuai surat somasi tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ir HA Mudzakkar (Pembina Yayasan ICDS Palopo). Dimana, pihak Yayasan ICDS diminta menyerahkan seluruh sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), foto kopi sertifikat/AJB, dan petikan risalah 23 dokumen lahan IC ke Pemkot Palopo, dalam waktu 14 hari setelah surat somasi diterima. (ikh)

  • Bagikan