Kesal Diteriaki Pelakor, Wanita Asal Mengkendek Ditangkap Setelah Aniaya Korban

  • Bagikan

Wanita muda inisial SY (24 tahun) diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja usai ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Minggu (14/5/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang wanita inisial SY (24 tahun) ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Minggu (14/5/2023) malam.

SY merupakan warga Kelurahan Lemo Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja diamankan setelah aniaya korban bernama Leni Limbong (47 tahun) warga Tiroali Kecamatan Mengkendek.

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan seorang perempuan sebagai pelaku pada kasus penganiayaan.

Awal mulanya kejadian saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Rarukan Kelurahan Lemo, Mengkendek pada Minggu (14/5/2023) pukul 13.00 Wita.

Kemudian korban meneriaki pelaku dengan kata ‘Pelakor’ dan menuju ke sawah miliknya.

Saat korban bertemu pelaku di sawah, seketika pelaku menendang korban di bagian kaki dan korban terjatuh.

“Saat posisi korban sudah terjatuh, pelaku langsung memukul,” ujar Malpa, Selasa (16/5/2023).

Lanjutnya, korban dipukul hingga beberapa kali pada bagian wajah sehingga mengalami luka lebam.

Dua orang saksi bernama Kabolo dan Eta yang melihat aksi pemukulan pelaku langsung melerainya.

“Atas perbuatan pelaku, korban keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Malpa.

Hasil interogasi di Mapolres Tana Toraja oleh penyidik, SY mengakui perbuatannya dan telah menganiaya korban lantaran kesal diteriaki seorang Pelakor. (Risna)

  • Bagikan