Setubuhi Seorang Remaja Lebih Sekali, Pria di Makale Diringkus Polisi

  • Bagikan

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial EN (23 tahun) diringkus Resmob Polres Tana Toraja dan diamankan di Mapolres, Kecamatan Makale, Senin (22/5/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial EN (23 tahun) diringkus Resmob Polres Tana Toraja dibackup Polsek Bonggakaradeng, Minggu (21/5/2023) kemarin.

Pelaku EN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap EN dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu di Lembang (Desa) Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Malpa menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat (19/5/2023) lalu pukul 17.30 Wita, korbannya seorang pelajar berusia 15 tahun asal Lembang Bua Kayu, Kecamatan Bonggakaradeng.

“Pelaku dan korban selama ini punya hubungan asmara, pelaku dilaporkan lantaran diketahui oleh pihak keluarga korban bahwa telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga lebih satu kali,” ujarnya, Senin (22/5/2023).

Diketahui pula jika pelaku EN melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya.

Padahal, EN mengetahui jika korban masih anak bawah umur dan melakukannya berulang kali.

“Orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Malpa.

Hasil interogasi penyidik, EN mengakui perbuatannya dan membenarkan telah menyetubuhi korban beberapa kali.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut. (Risna)

  • Bagikan