Lima Pelaku Pengedar Uang Palsu yang Sasar Kios di Pinggir Jalan di Palopo, Diancam Penjara 15 Tahun

  • Bagikan
Jumpa pers Polres Palopo dalam pengungkapan kasus pengedaran uang palsu di Kota Palopo, Senin 22 Mei 2023 dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan. RIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Lima orang pelaku pengendar uang palsu yang berhasil diungkap dan ditangkap Polres Palopo pada, Jumat (12/05/2023) lalu, menyasar kios yang berada di pinggiran jalan.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan dalam press release yang digelar di lobi tengah Mapolres Palopo, Senin, 22 Mei 2023.

Kata Alvin, target kelima pelaku itu, menyasar kios yang berada dipinggiran jalan bukan toko ritel.

"Meraka ini gunakan (belanja) uang palsu (upal) yang dicetak di kios yang ada di pinggir jalan. Mereka tidak belanjakan uang palsu itu di ritel modern karena di ritel moder sangat teliti soal uang dari pelanggan," kata Alvin.

Kelima pelaku yang masing-masing berinisial SY alias S warga alamat Jl. Islamic Center Kelurahan Takkalalla, RE warga Jl. Mawa Kelurahan Mawa, IH warga Jl. Islamic Center Kelurahan Takkalalla, A warga Jl. Islami Center Kelurahan Takkalalla dan AS warga Jl. Andi Nyiwi Kelurahan Salutellue, lanjut Alvin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam 15 tahun penjara.

"Pasal 36 ayat 1 , 2 dan 3 Jo Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.(riaPasal 36 ayat 1 , 2 dan 3 Jo Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Alvin.

Bahan yang digunakan para pelaku ini untuk mencetak uang palsu, lanjut Alvin, disebutkan bahwa pelaku hanya menggunakan kertas biasa yang dapat dibeli di percetakan kemudian dicetak di print. Kemudian dari kelima pelaku, masih kata Alvin, AS disebut sebagai otak utama pencetak dan pengedar uang palsu tersebut.

Disebutkan pula, aksi yang dilakukan para pelaku ini telah dimulai sejak 2022 lalu. Akan tetapi pihak kepolisian belum mendapatkan jumlah pasti uang palsu yang telah dicetak oleh para pelaku.

"Kalau uang palsu yang telah dicetak para pelaku, kami masih lakukan pengembangan. Karena pelaku sendiri bilang kalau yang dicetak oleh mereka itu tidak sempat dihitung," ucap Alvin.

Karena kurangnya informasi dari pelaku mengenai jumlah uang yang telah dicetak pelaku, Alvin berpesan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Palopo agar kembali meneliti uang yang dipegang saat ini.

"Karena pelaku tidak tahu berapa jumlah yang telah dicetak, sehingga kita imbau warga agar mengecek kembali uang mereka. Salah satu cara mengecek yakni diterawang atau uang diarahkan ke cahaya dan uang asli akan muncul gambar orang disisi tertentu. Dan pastinya kalau uang palsu, gambar tersebut tidak akak muncul. Kemudian jika ada warga yang menemukan uang palsu, agar dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindak lanjuti," imbau Alvin.

"Kita khawatir, uang palsu ini banyak disebar saat lebaran kemarin sehingga dikhawatirkan uang tersebut masih digunakan oleh masyarakat tanpa disadari," tambahnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku pengedar uang palsu. Dari penangkapan tersebut, Polres Palopo berhasil mengankan barang bukti uang palsu pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp42 juta.

Keberhasil tersebut bermula pada (11/05/2023) dari laporan salah seorang warga Rampoang, Jamal (pemilik kios), yang melaporkan telah menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari salah seorang pelanggannya. Setelah menerima laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pihak kepolisian berhasil menangkap kelima pelaku tersebut.(riawan)

  • Bagikan