Syahrul Yasin Limpo Diambil Keterangannya di Kantor KPK Lama

  • Bagikan
Syahrul Yasin Limpo. --ig--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung ACLC KPK atau KPK lama.

Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.30 WITA. Namun, kedatangan Syahrul Yasin Limpo tidak diketahui awak media.

"Iya C1 (gedung KPK lama)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.

Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini merupakan penjadwalan ulang, yang seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 16 Juni 2023.

Syahrul Yasin Limpo berasalan tidak dapat memenuhi panggilan KPK, karena harus ke India untuk menghadiri sejumlah kegiatan. Syahrul menjelaskan alasannya ke India, untuk menghadiri pertemuan para menteri pertanian G-20.

"Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G-20 tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan internasional tersebut," ucap Syahrul dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Syahrul yang mewakili Pemerintah Indonesia sebagai troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan dan penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi Presidensi G-20 pada 2024 nanti. Selepas dari India, Syahrul juga berencana melakukan kunjungan ke Tiongkok dan Korea Selatan.

"Dalam rangka penguatan kerja sama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian," ungkap Syahrul.

Dengan rangkaian kegiatan itu, Syahrul mengaku belum dapat memenuhi panggilan KPK. Syahrul mengeklaim, keberangkatannya ke India yang dilanjutkan ke Tiongkok dan Korea Selatan bukan karena urusan pribadi.

"Tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara," tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain. (jawapos/pp)

  • Bagikan