Tim Resmob Polres Torut, Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Gowa

  • Bagikan

Dua Pelaku Penganiayaan menggunakan parang dan obeng saat diringkus oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang di Back Up oleh Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aries Saidy S.H. bersama Kanit Resmob BRIPKA Simbara dan Kur Mintu AIPDA Hasto bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana Penganiayaan. Jumat, 23 Juni 2023,Pukul 02.00 wita di Jl. Hoscokroaminoto, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Adapun dasar penangkapan yaitu
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / VI / 2023 / SPKT/ Res.Toraja Utara, tangngal  20 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU . Aries Saidy menuturkan bahwa waktu dan tempat kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, sekitar Pukul 09.30 Wita di sebuah warung di Pencucian mobil Pelangi, Jln. Poros Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Adapun identitas korban yakni
Marko Yan Pongo alias Marko
berumur 33 tahun ,Alamat di Tanjung Bunga, Kota Makasar.

Dan identitas Pelaku yakni
-Y R alias Kacong ,berumur 25 tahun ,Alamat di Jln. Balang Baru 2, Kelurahan Tandung Patompo, Kecamatan Tamalate, Kota Makasar.

-M M alias Bintang
berumur 34 tahun,alamat di Jl. Hoscokroaminoto, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

"Adapun kronologis kejadian ,bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 wita Telah terjadi tindak penganiayaan, dimana Korban MARKO YAN PONGO alias MARKO datang ke warung makan di pencucian mobil. Kemudian bertemu dengan Pelaku M M alias Bintang dan menagi utang kepada pelaku M M alias Bintang, kemudian pelaku cekcok dengan korban. Dan pelaku bertengkar dengan korban ,kemudian pelaku M M alias Bintang melakukan penganiayaan terhadap kobar dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri."

"lalu datang pelaku Y R alias Kacong ,dan juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang dan menusuk korban pada bagian perut sebelah kana, tangan kanan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibakan luka robek. Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama temannya maninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan mobil. " Jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara ,Sabtu ,24 Juni 2023.

Ditambahkan Kanit Resmob BRIPKA Simbara bahwa kronologis penangkapan ,
Berdasarkan dengan adanya laporan Polisi tersebut kemudian,Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan  penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku Kemudian Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di Kabupaten Gowa.

"Saat mengetahui bahwa pelaku berada di kabupaten Gowa,maka Tim langsung menuju ke Kabupaten Gowa.Setelah tiba di sana, Tim melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Gowa dan bersama-sama menuju ke lokasi persembunyian pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di  Sebuah rumah kos di Jl. Hos cokroaminoto, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa".ucap Simbara .

"Selanjutnya terduga pelaku di amankan dan di bawah ke Polres Gowa, selajutnya Tim mebawa pelaku dan melakukan pencarian barang bukti di rumah pelaku Y R alias Kacong di Balang Baru 2, Kelurahan Tandung Patompo, Kecamatan Tamalate, Kota Makasar. Setelah Pelaku dan barang bukti berhasil di amakan kemduain dibawa ke Polres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut". Jelas BRIBKA Simbara.

Adapun barang bukti yaitu
1 . 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 35 cm.
2.- 1 (satu) buah obeng warna biru putih.

Dari hasil interogasi ,Bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang dan obeng. (Albert)

  • Bagikan