Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Pertamina: Menyesuaikan Harga Pasar

  • Bagikan
--ilustrasi-- dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira dari PT Pertamina (Persero). Perusahaan plat merah ini, mengumumkan telah melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas atau LPG non subsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Penentuan harga LPG non subsidi secara berkala dilakukan evaluasi berdasarkan harga LPG internasional.

Sebelumnya, untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG Bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. Pertamina, kata Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," tandasnya. (jp/pp/uce)

  • Bagikan