Pembangunan Masjid Terapung Bantuan Gub Andalan akan Tetap Jalan

  • Bagikan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama Wawali Palopo, Dr Rahmat M Bandaso, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin dan Dandim 1403 Palopo Letkol Inf Apriadi Nidjo usai peletakkan batu pertama dimulainya pembangunan Masjid Terapung Uwais Al Qarni Jalan Lingkar, 10 Mei 2023, lalu. IST

Yudi: Panitia Miliki AJB, BPHTB, dan Bukti Pembayaran PBB

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Panitia Pembangunan Masjid Terapung Uwais Al Qarni tetap konsisten untuk melanjutkan pembangunan Masjid Terapung di Jl. Lingkar Timur Palopo, yang merupakan bantuan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang ingin menghadirkan ikon baru di Kota Palopo.

Itu karena H Sammang selaku pemilik lahan seluas 8 hektare, telah menghibahkan lahan tersebut kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Uwais Al Qarni.
''Tidak perintah ada penghentian, pembangunan masjid terapung tetap jalan,'' kata Panitia Pembangunan Masjid Terapung Uwais Al Qarni, Wahyudi Baso yang dikonfirmasi Palopo Pos usai pertemuan di Polres Palopo, Rabu, 5 Juli 2023 kemarin.

Menurut Yudi --sapaan Wahyudi--, pekerjaan pembangunan Masjid Terapung tetap jalan. Sempat memang terhenti karena tukang pulang kampung untuk lebaran (iduladha). Sekarang, tukang sudah ada dan siap melanjutkan pekerjaan.

Yang kedua, juga sempat terhenti karena ada warga yang menghalangi pembangunan. Pihak DKM minta diselesaikan baik-baik, tapi ada pihak yang mengklaim lahan itu miliknya, dan bersikeras. ''Makanya, kami laporkan secara resmi ke Polres,'' katanya.

Dan yang ketiga, ternyata Pemkot Palopo juga mengklaim lahan tersebut seluas 149,42 haktare sebagai miliknya berdasarkan SK Wali Kota Palopo tahun 2022. Bahkan, katanya, sudah dicatat sebagai aset Pemkot Palopo.
''Jadi Pak Wali maunya, kita (DKM Uwais Al Qarni) minta lahan itu ke Pemkot, kalau mau digunakan bangun masjid. Tapi saya tidak mau, karena kami punya bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 8 haktare dari H Sammang,'' terang Yudi.

Bahkan katanya, Yudi memperlihatkan bukti kepemilikan tersebut kepada Wali Kota saat pertemuan di Polres. Ada Akta Jual Beli (AJB), BPHTB, bahkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun dulu, sampai sekarang. (ikh)

  • Bagikan