Pemerintah Buat BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?

  • Bagikan
Kemenkeu berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah -ilustrasi-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada hal baru yang akan diterapkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di berbagai daerah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan konvensional atau syariah.

Menurutnya, penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.

"Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

"Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja," sambungnya.

Selain itu, kata Sri, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta.

"Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah," ujarnya.

Masih di Aceh

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.

"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh," kata Oni.

"Secara prakteknya semua akad, pencatatan, dan operasional BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," sambungnya.

Perbedaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional dan Syariah

Oni menjelaskan, secara aspek hukum layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya,

"Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah," terangnya.

Oni menambahkan, dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting, karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

"Aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," jelasnya, seprti dirilis Disway.Id. (group PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID)

Adapun dari sisi Layanan Eksisting, lanjut Oni, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas.

"Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad," pungkasnya. (dis/pp)

  • Bagikan