Berkedok Karyawan Koperasi, Kuras Duit Korban hingga Rp60 Juta

  • Bagikan
Kapolres Palopo saat konferensi pers terkait sejumlah kasus penipuan dan ITE, salah satunya kasus pinjaman online fiktif, pada 27 Maret 2023 lalu.

Kasus Pinjaman Online Fiktif Bergulir di Pengadilan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Kasus pinjaman online fiktif yang pelakunya ditangkap pada Maret 2023 lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri Palopo. Terdakwanya bernama Arya alias Ari bin Sahuddin.

''Tadi (Kamis), terdakwa Arya menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,'' kata Humas PN Palopo, Abraham Yoseph SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 13 Juli 2023 kemarin.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa mendapat keuntungan dengan nilai tergantung besaran pinjaman yakni mulai Rp300 ribu hingga Rp60 juta. Yangmana keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;

Terdakwa dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam rentang waktu antara tahun 2020 sampai Februari 2023, terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka, Kelurahan Benteng, Palopo, membuat beberapa akun facebook palsu, di antaranya atas nama "Agustine Zaharani", "Belina Viana", dan "Ernawati Erna".

Setelah itu terdakwa mencari beberapa gambar foto brosur nilai pinjaman uang melalui koperasi (lengkap dengan biaya administrasi dan nama koperasi) serta testimoni pencairan uang terhadap pinjaman tersebut dengan tujuan agar yang melihat postingan tersebut merasa percaya dan tertarik untuk melakukan pinjaman.

Saksi korban Surya Rahmanika Binti Sudirman dan saksi korban Fia Zahra, masing-masing mengajukan pinjaman Rp2 juta dan Rp5 juta.

Setelah saksi korban mengisi formulir, mereka mentransfer pertama biaya administrasi sampai lima kali karena sedang memiliki kebutuhan mendesak. Lalu transfer kedua untuk biaya pengesahan tanda tangan.

Transfer ketiga, untuk registrasi nomor rekening karena seolah-olah gagal transfer disertai foto bukti transfer gagal. Transfer keempat, karena korban diminta melakukan pembulatan dana dari pinjaman. Dan transfer kelima, agar pencairan pinjaman korban diprioritaskan.

Total dana yang ditransfer korban Surya Rahmanika Rp2,8 juta. Dan Fia Zahra Rp1 juta. Setelah ditunggu-tunggu, pinjaman tersebut tidak juga cair. Hingga korban melapor ke polisi. (ikh)

  • Bagikan