Kenapa hanya BendaharaDihukum, sedang Rekanan Bebas

  • Bagikan
ZR (kiri) bersama kuasa hukumnya. --ft: riawan/palopopos

Terkait Kasus Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan

TOMPOTIKKA-- Bendahara (mantan) Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimraswil) Kota Palopo, ZR (inisial) telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Ia ditahan di Lapas Palopo atas kasus korupsi Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 730 k/pid.sus/2010, tanggal 22 Agustus 2011. Dengan vonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidi 3 bulan kurungan.

Namun keluarga ZR, keberatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil secara hukum. ''Kenapa hanya ZR yang diproses secara hukum. Sementara rekanan yang pekerjaannya mangkrak dan menikmati hasil proyek bermasalah, malah bebas,'' kata keluarga ZR yang minta namanya tidak dikorankan kepada Palopo Pos, Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

Sementara kuasa hukum ZR yakni Choerul Moeslim SH dan Ichsanullah SH dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

''Kami yakin upaya PK ini bisa mewujudkan keadilan untuk klien kami, mengingat di dalam putusan kasasi yang menjadi dasar kami mengajukan PK. Pada putusannya terdapat desenting opinion, dimana salah satu hakimnya membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami sudah tepat dan benar,'' kata Choerul saat jumpa pers, Kamis (13/7) lalu.

Hal ini sebutnya, dikarenakan berdasarkan bukti yang dilampirkan Kasubag Anggaran dan Kasubag Pembendaharaan yang sudah menyiapkan surat perintah membayar dengan lampiran lengkap berupa, perjanjian borongan/kontrak, SPMK, berita acara pembayaran, kwitansi pembayaran, dan berita acara kemajuan fisik.

''Perlu kami tekankan bahwa klien kami hanya seorang bendahara yang dalam kapasitasnya tidak memiliki kewenangan untuk menolak pembayaran sepanjang dokumen telah lengkap,'' tegasnya.

Ia melanjutkan, adapun yang dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini terkait dengan paraf, dimana JPU menganggap surat dokumen berita acara kegiatan pelaksanaan kemajuan fisik proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul Sungai Amassangan 100% tidak ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan proyek Kadis Kimpraswil, Ir Ibrahim Chaeruddin.

''Kami tegaskan pada dokumen tersebut terdapat sebuah paraf, namun dianggap bahwa paraf tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen. Padahal yang kita ketahui kalau paraf itu perpendekan dari tanda tangan yang merupakan bentuk kontrol terhadap materi, subtansi, redaksi dan pengetikan naskah yang prinsipnya tetap dianggap sah dan pada dasarnya pekerjaan dianggap sudah selesai di mana di buktikan dengan berita acara penyerahan pertama (PHO) dan penyerahan II (FHO) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,'' bebernya.

Selanjutnya, adapun masalah kerugian negara bukanlah disebabkan oleh tindakan dari ZR, akan tetapi itu disebabkan karena Direktur CV Mutiara sekaligus pelaksana kegiatan proyek Tanggul Amassangan 100% yang dipimpin Ny Haeriah tidak terlaksana dan mangkrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp38.479.500.

Dikarenakan 67 meter bronjong tidak terpasang, sehingga pertanggungjawaban kerugian negara harusnya dilimpahkan ke Direktur CV Mutiara selaku pelaksana kegiatan begitupun dengan dendanya.

''Kami tegaskan dalam hal ini klien kami tidak menerima uang sepersen pun dari proyek tersebut. Sehingga timbul pertanyaan, mengapa justru beban dari mangkraknya proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38.479.500 dibebankan kepada klien kami yang hanya bertugas sebagai bendahara. Dan lebih anehnya lagi, sampai hari ini Direktur CV Mutiara dan pengawas pelaksana kegiatan maupun tehnis pelaksana kegiatan, sampai hari ini tidak pernah diperiksa. Padahal klien kami, Pak Saenal Rasyid dalam dakwaan JPU didakwa melakukan tindak pidana korupsi,'' tandasnya. (ria/ikh)

  • Bagikan