Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017-2019 dituntut JPU 11 tahun penjara. Dua terdakwa itu masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.


JPU Kejati Sulsel, Muh Yusuf menyatakan, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar.


Keduanya disebut bersama-sama terbukti melanggar undang-undang sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Atau yang telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H. Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Muh Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin malam (31/7/2023).


Tak hanya itu, dalam tuntutan JPU Kejati Sulsel juga disebutkan menjatuhkan denda Rp500 juta kepada terdakwa Haris Yasin Limpo.


"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," sebutnya.


Hal yang sama juga disampaikan JPU kepada terdakwa mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi dengan menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.
Bahkan Muh Yusuf juga meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar.


Dengan ketentuan, kata Muh Yusuf, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan ditetapkan maka harta benda kedua terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.


"Jika terdakwa tidak memliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (Int/idr)

  • Bagikan