Pengacara Jhody Pama’tan SH: Terdakwa masih Bisa PK, untuk Jaksa Putusan Kasasi Sudah Final!

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan dari hukuman mati dengan memvonis pidana penjara seumur hidup.

Kabar tersebut langsung mendapat tanggapan dari praktisi hukum yang juga seorang pengacara handal asal Walmas, Jhody Pama'tan SH.

Kepada Palopo Pos, Selasa 8 Agustus 2023, Jhody mengungkapkan, bahwa berdasarkan putusan MK tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diboleh lagi mengajukan PK terhadap kasus pidana.

"Karena pada esensinya dalam setiap perkara baik pidana maupun perdata syarat utama untuk mengajukan PK adalah adanya Bukti baru atau Novum, namun bagi terdakwa (Ferdy Sambo, cs) dalam kasus pidana masih diberikan kesempatan untuk mengajukan PK," jelas Jhody.

Hal ini sesuai penambahan kewenangan jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) bertentangan dengan UUD 1945. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Dengan adanya putusan kasasi MA tersebut kita berharap tim Hukum Ferdy Sambo Cs, dapat mengajukan PK untuk mendapatkan keadilan dan putusan yang lebih ringan. Namun saya berharap bahwa tim hukum dari Ferdy Sambo CS, tidak perlu terburu-buru mengajukan PK, karena jangka waktu mengajukan PK bagi terdakwa tidak ada kedaluwarsanya. Semoga Ferdy Sambo CS, mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan pesan kami kepada Hakim MA yang mengadili perkara ini nantinya di tingkat PK, tidak terpengaruh oleh opini publik yang karena sejak Ferdy Sambo diadili di tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, kami melihat Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntuannya sangat di pengaruhi oleh opini dan desakan publik demikian pula hakim tingkat pertama dan hakim di tingkat banding sangat terpengaruh oleh opini publik. Karena setiap saksi dan ahli yang diajukan oleh tim hukum Ferdy Sambo tidak ada satupun yang dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum semuanya dikabulkan oleh hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Semoga di tingkat MA Ferdy Sambo bisa mendapatkan keadilan sesungguhnya," pungkas Jhody yang juga aktif di organisasi Pemuda Pancasila ini.(idr)

  • Bagikan