Beraksi Seperti Ninja, Terdakwa Sikat Tabung 3 Kg dan TV 52 Inci

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang warga bernama Ib (26) digiring ke Pengadilan Negeri ((PN) Kota Palopo terkait kasus pencuriaan tabung 3 kg dan televisi 52 Inch merk Panasonic.

Sidang diketuai oleh majelis hakim PN Palopo, Abraham Yoseph Titapasanea SH, didampingi dua hakim anggotanya.

Dalam sidang yang digelar, Senin 21 Agustus 2023 siang lalu, terdakwa hanya tunduk menatap bekunya lantai pengadilaan sambil mendengar dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Devika Beliani S.H.

Terdakwa didakwa melakukan aksi pencurian di Jl Andi Tendriajeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Ahad, 14 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 subuh. Terdakwa beraksi seperti ninja dengan cara memanjak rumah korban Hj Sahraeni.

Terdakwa leluasa menyatroni rumah korban yang ditinggal kosong. Mulanya terdakwa lewat di samping rumah korban. Lalu tanpa pikir panjang memanjat tembok dinding rumah dan masuk melalui cela atas antara tembok dan atap rumah.

Saat berada di dalam rumah korban, terdakwa mengambil sebuah tabung gas 3 kg dan keluar lewat pintu belakang. Karena tak puas, terdakwa masuk lagi ke dalam rumah korban lalu mengangkat televisi kemudian terdakwa kabur. Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 363 ke Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHpidana. (himawan)

  • Bagikan