Irham Amin: Islamic Center Aset Pemkot Palopo

  • Bagikan
Islamic Center Palopo. --ist--

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Tim Kuasa Hukum PemKot Palopo, Irham Amin SH MH membantah klaim kepemilikan pihak Yayasan ICDS terhadap Islamic Center.

Melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Rabu, 23 Agustus 2023 malam, berdasarkan dokumen hukum dan ketentuan perundang-undangan, bahwa tanah dan bangunan Islamic center yang terletak di Kelurahan Takkalala Kec. Wara Selatan kota Palopo, adalah merupakan aset barang milik daerah (BMD), dengan sertifikat Nomor : 00010 dengan luas 97.700 M² atas nama pemerintah Kota Palopo. Dibuat dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut, menyatakan bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Sehingga status Islamic Center sebagai aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo telah berkepastian hukum dan mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.

Bahwa adapun dokumen tanah yang dipegang dan diklaim sebagai milik pihak Yayasan ICDS, Tim Kuasa Hukum Pemkot memberi bantahan.

Bahwa berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Palopo, membuktikan secara yuridis yakni surat tanah yang dipegang oleh pihak Yayasan ICDS adalah bukan hak milik Yayasan ICDS, karena yang tertera sebagai pemegang hak dalam surat-surat tanah dimaksud adalah beberapa orang masyarakat setempat selaku Pemilik Tanah sebelumnya yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Panitia Pembebasan tanah pada tahun 1999. Jadi bukan Yayasan ICDS yang tertera sebagai pemegang hak atas surat-surat tersebut.

Bahwa pemilik tanah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu tersebut, telah menyerahkan surat kepemilikannya kepada Pemerintah Kabupaten Luwu disertai dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah mereka, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Luwu pada tahun 1999. Sehingga secara yuridis Surat-surat tanah dimaksud tidak berlaku dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena pemilik sebelumnya telah melepaskan segala hak dan kepentingannya atas tanah tersebut menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan pelepasan hak tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Oleh karena itu, menurut hukum tidak ada sertifikat ganda di atas tanah Islamic Center Palopo. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria serta menurut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (6) tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Bahwa surat-surat tanah yang telah dibayarkan tersebut telah diberikan oleh Kandepag Kota Palopo sdr. Drs.H.M. Arief R, M.Pd.I pada tanggal 27 Februari 2006, dengan surat tanda terima berkas tanah Islamic Center Nomor : Kd.21.25/2-a/BA.03.2/119/2006. Saudara H.Martin Jaya, SH, yang hingga saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan ICDS. Hal tersebut yang menjadi laporan Polisi oleh Pemerintah Kota atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan jabatan dan/atau Pidana Penggelapan biasa;

Bahwa perlu diketahui dengan Merujuk pada akta pendirian Yayasan No. 152 tanggal 18 April 2006 tentang akta Yayasan Islamic centre datok sulaiman (ICDS) dalam pasal 4 ayat (1) bahwa harta Yayasan berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tidak termasuk didalamnya Kawasan Islamic centre Kota Palopo. Faktaya pula, pembebasan lahan Islamic centre Kota Palopo dilakukan dalam kurun waktu Tahun 1999, sementara Yayasan Islamic centre Datok Sulaiman baru didirikan pada tahun 2006, sehingga tidak berdasar menurut hukum klaim pihak yayasan datok sulaiman atas kepemilikan Islamic Center Kota Palopo;

Bahwa jika pihak Yayasan ICDS merasa berhak atas kepemilikan Islamic Center Palopo, maka pertanyaan hukumnya adalah bagaimana cara perolehan kepemilikannya sehingga dapat dikatakan harta kekayaan Yayasan ICDS, apakah jual beli tapi dengan siapa?, adakah yang menghibahkan kepada yayasan ICDS?, dan/atau adakah yang menyumbangkan kepada Yayasan IDCS?, ataukah apakah perolehannya dalam bentuk wakaf ?. hal tersebut menjadi penting untuk dapat dibuktikan secara Yuridis oleh Yayasan ICDS atas klaim kepemilikan terhadap Islamic Center, sebagaimana ketentuan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yakni pasal 26 ayat (1) yang mengatur Kekayaan Yayasan;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka jelas berdasarkan hukum status Islamic Center Palopo adalah merupakan Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo, tidak ada orang atau badan hukum lain yang berhak atas kepemilikan Islamic Center Palopo. (rls/ikh)

  • Bagikan