Setubuhi Anak Tiri Bertahun Tahun, Petani di Tana Toraja Ditangkap

  • Bagikan
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial MY (41 tahun) sekaligus ayah tiri korban diamankan dan diperiksa Sat Resmob Reskrim Polres Tana Toraja di Mapolres, Selasa (5/9/2023).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur inisial MY (41 tahun) seorang petani ditangkap Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (5/9/2023).

Pelaku diamankan di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja setelah dilaporkan keluarga korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada Senin (4/9/2023) lalu.

Korban seorang pelajar inisial CWA (14 tahun) yang disetubuhi pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri.

Perbuatan bejat MY baru diketahui saat korban menceritakan kepada gurunya di sekolah karena tak kuasa menahan beban yang telah dipendam bertahun-tahun.

“Cerita korban ke gurunya bahwa pelaku melakukan itu kepadanya sejak duduk dibangku kelas 2 SD dan terakhir pada November 2022 lalu,” ucap Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo.

Lanjut Malpa, korban dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengatakan jika kejadian dialaminya itu pernah diceritakan kepada Ibu kandungnya, namun tak dihiraukan dan tidak dipercaya sama sekali.

Setelah diketahui keberadaan ayah tiri korban, Unit Resmob langsung bergerak menangkap korban di wilayah Madandan dan kemudian diamankan di Mapolres Tana Toraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya, MY akui sempat ingin melakukan persetubuhan ke anak tirinya sekitar bulan April 2023 saat istrinya mengambil sayur dikebun, namun tidak berhasil karena korban memberontak sambil menangis dan mengancam melaporkan ke polisi,” kata Malpa.

Sehingga terakhir melakukannya terhadap korban pada bulan November tahun 2022, sama seperti diakui korban.

Atas perbuatannya dilakukan beberapa tahun terhadap anak tirinya, MY disangkakan pasal pesetubuhan anak dibawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Malpa Malacoppo mengimbau para orang tua dan seluruh masyarakat bersama-sama mengawasi anak kita dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku persetubuhan anak dibawah umur, kami pastikan dalam waktu 1x24 jam pelakunya langsung kami amankan,” tutupnya. (Ris)

  • Bagikan