Usut Pemerasan SYL, Kapolri Turun Tangan, Janji Transparan dan Minta Penyidik Berhati-hati

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tetap berjalan. Dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tak berpengaruh.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menurunkan tim asistensi dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, penanganannya akan profesional. Bahkan, bila ada lembaga yang ikut mengawasi juga diperbolehkan. ”Saya minta penyidik cermat dan hati-hati,” paparnya.

Berlanjutnya kasus atau tidak bergantung pada pelapor. Hal itu merupakan hak pelapor yang kemudian diuji penyidik.

”Polri akan transparan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menelusuri nominal pemerasan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya belum bisa mengungkap materi penyidikan perkara.

"Mohon maaf, kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” kata Ade kemarin.

Yang jelas, enam saksi telah diperiksa, termasuk SYL. Ade menjamin proses hukum pada kasus tersebut dilakukan profesional.

”Salah satu saksi lainnya yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar," ujar Ade.

Ade belum menjelaskan maksud pemeriksaan Kombes Irwan. Dia mengatakan, pihaknya akan kembali mengklarifikasi Kombes Irwan.

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam kasus itu, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Hingga kemarin, polisi masih merahasiakan identitas pelapor kasus pemerasan itu. (*/fjr/pp)

  • Bagikan