Astaga! Guru Agama Islam Dilapor Polisi dan Dituntut Rp50 Juta karena Hukum Siswa yang Tidak Mau Salat Berjemaah

  • Bagikan
Akbar Sarosa, sosok guru Agama di Subawa yang dilaporkan polisi usai menghukum murid. (Tangkap layar dari akun TikTok.com/Deni_ali28)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SUMBAWA-- Niat baik untuk mendidik siswanya, justru menjadi bumerang. Itulah yang dialami salah seorang guru Agama di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ia mendadak viral usai dilaporkan pada pihak berwajib.

Ternyata, usut punya usut, sosok guru bernama Akbar Sarosa dilaporkan pada polisi lantaran menghukum muridnya yang tidak mau mengikuti kegiatan salat berjemaah.

Akbar Sarosa merupakan guru pendidikan agama islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Berdasarkan informasi yang ada, Akbar dilaporkan oleh salah satu orang tua murid yang merasa tidak terima anaknya dihukum.

Mulanya, murid tersebut melewatkan diri dari kegiatan salat berjemaah di sekolah, sehingga Akbar menghukum beberapa murid.

Alhasil, salah seorang wali yang tidak terima anaknya diberi hukuman, melaporkan Akbar ke pihak polisi, bahkan Akbar dituntut denda sebesar Rp50 juta.

Dalam unggahan akun TikTok dengan nama @deni_ali28 pada Minggu (8/10), tampak sosok Akbar Sarosa yang tengah duduk dikerubungi rekan guru lainnya.

Deni Ali, yang diketahui merupakan salah seorang rekan dari Akbar ini memberikan keterangan dalam video.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh salat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulisan dikutip melalui TikTok akun deni_ali28.

“Saya mohon doanya,” ucap Akbar dalam video tersebut.

Merasa bahwa bentuk tindakan tersebut memiliki tujuan yang baik, sejumlah aksi solidaritas kemudian dilakukan oleh rekan sesama guru untuk mendukung Akbar agar mendapatkan keadilan.

Mereka berpendapat bahwa tindakan Akbar yang menghukum murid yang tidak mengikuti kegiatan salat berjamaah bukan tindakan yang menyebabkan cidera berat terhadap murid tersebut.

Para guru bersatu padu untuk menyuarakan pendapat mereka bahwa tindakan Akbar seharusnya tidak dikenai sanksi berat seperti denda sebesar Rp50 juta.

Kabarnya, aksi solidaritas ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan telah dilakukan dua kali.

Mereka yakin bahwa masalah ini sangat memerlukan pemahaman yang lebih terkait peran guru dalam mendisiplinkan siswa, terutama dalam hal pendidikan keagamaan. (fjr/pp)

  • Bagikan