Audiensi dengan BPN Besok, Pengurus YICDS Harap Sertifikat IC Pemkot Dibatalkan

  • Bagikan
Lukman S Wahid SH, Pengacara Senior Tana Luwu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Seluruh alat bukti yamg dimiliki pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) akan diperlihatkan ke pihak BPN Kota Palopo.

Itu terkait audiensi yang dijadwalkan digelar Rabu, 11 Oktober 2023 (besok, red). Pengurus pun berharap kepada BPN Palopo di bawah komando Aspar, untuk membatalkan sertifikat lahan IC Pemkot Palopo.
Tim Kuasa Hukum (PH) YICDS Lukman S Wahid SH, kepada Palopo Pos, mengatakan, tidak ada lagi yang tersisa saat audiensi digelar.

Mulai dari asal usul tanah, alas hak, kwitansi pembelian hingga penerbitan sertifikat akan diperlihatkan ke BPN saat audiensi tersebut digelar.
Menariknya, saat audiensi, tim kuasa hukum YICDS tak dihadirkan.

"Sepertinya kami selaku Tim Kuasa Hukum tidak ikut aidiensi. Jadi pertemuan nantinya hanya melibatkan pihak YICDS dan BPN Kota Palopo," kata Lukman, Senin, 9 Oktober 2023.

Pengacara senior itu mengaku, kendati tidak ikut dalam audiensi, namun sebelumnya dirinya telah bertemu langsung dengan Kepala BPN dalam hal ini Aspar.
"Saya sudah tahu mau dibawa kemana kasus ini. Yang jelasnya tidak etis kalau saya umbar ke publik," bebernya.

Menurut Lukman, audiensi bersama BPN Palopo, telah lama dinantikan.
Sebab, prosedur untuk menggugurkan satu sertifikat jalurnya dianggap sudah benar.

"Untuk melakukan proses hukum, memang harus ada satu sertifikat di objek yang sama digugurkan. Setelah itu proses hukum bisa dilakukan, apakah itu perdana atau pidana nanti kita lihat perkembangannya," terang Lukman.(ded/idr)

  • Bagikan