Kabar Terbaru Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Polda Metro Jaya Telah Periksa 11 Saksi

  • Bagikan
Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beredar di tengah pengusutan kasus korupsi di Kementan. (Ist)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar terbaru soal dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut kabar, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Terbaru, saksi yang dipanggil adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ade Safri tidak merinci daftar saksi yang diperiksa. Dia hanya mengungkap ada saksi yang diperiksa dua kali.

"Salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa," jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jpg/pp)

  • Bagikan