Soal Peluang Gibran jadi Cawapres usai Putusan MK, Ini Kata Gerindra

  • Bagikan
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Partai Gerindra masih belum mau membeberkan peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah boleh maju Pilpres tanpa harus menunggu usia 40 tahun.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, cawapres Prabowo masih dalam tahap pembahasan partai koalisi. Belum diputuskan mengerucut kepada satu nama.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap-tahap pembicaraan, sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini," kata Dasco kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dasco memastikan, cawapres segera diumumkan pada waktu yang tepat. Namun, waktu pastinya belum diungkap.

"Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. (jp/pp)

  • Bagikan