Calon Pilot Diduga Ditipu Rp850 Juta, Oknum Pengacara Muda Dipolisikan, Pither Ponda: Tidak Ada Etiket Baiknya Kembalikan Uang Korbannya

  • Bagikan

Pither Ponda Barani,SH,MH pengacara Wandi Sethyanigara, Korban penipuan dari Pengacara Muda F L. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Pengacara Wandi Sethyanigara, angkat bicara terkait oknum Pengacara muda berinisial FL, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Wandi calon pilot senilai Rp 850 Juta.

Dengan tipu muslihatnya,dia janjikan bahwa dirinya akan mengurus korban sebagai pilot ,dia bisa urus dengan membayar Rp850 juta ke oknum Pengacara muda ini,namun setelah dibayar tak kunjung tiba janjinya itu , hingga memasuki waktu enam bulan.

Saat ini baru satu kasus ini yang terungkap, untuk satu orang belum kasus lainnya .

Pither Ponda Barani yang ditemui di Cafe Sendana Rantepao Selasa, 24 Oktober 2023 malam mengatakan F L ini ditunggu -tunggu ,namun janji oknum pengacara muda ini tak kunjung datang,lalu di tagih diminta uang untuk dikembalikan semua ,di kasih waktu selama enam bulan tapi dia tidak kembalikan uang sebesar Rp850 juta hingga saat ini.

"Toleransinya itu , diberikan waktu selama enam bulan untuk kembalikan uang tersebut,tapi dia tidak kembalikan. Makanya dia di Lapor di Polda Sulawesi Selatan . Sampai sekarang belum ada pengembaliannya" .

"Korban tetap berharap agar diselesaikan secara baik-baik ,jika dia bisa kembalikan uang tersebut seberapa yang dia bisa kembalikan agar bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi nyatanya niat baiknya untuk mengembalikan uang itu tidak ada sama sekali. Makanya dia di Lapor ke Polisi "

Lebih lanjut Pither Ponda Barani katakan Laporan ini sudah ditangani Polda Sulawesi Selatan ,dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.Dan Kejaksaan sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar , dan hari ini disidangkan Rabu,25 Oktober 2023.

"Oknum pengacara muda ini ,di sidang di kejaksaan negeri Makassar hari ini , untuk sidang perdana terkait kasus penipuan Pasal 378 penipuan KUHP Pidana dan pidananya diatas lima tahun penjara . Dan hari ini baru sidang pembacaan dakwaannya dan kita akan lihat bagaimana responnya dia kita tunggu saja setelah sidang pertama ini "

Diketahui saat ini baru satu kasus yang terungkap untuk satu orang, belum yang lain, sementara pihak kepolisian mendalaminya.

Sebelumnya Wandi telah melaporkan pengacara muda ini ke Polisi, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/383/V/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 7 Mei 2023.(Albert)

  • Bagikan