Lurah Balandai Bersurat ke Pj Wali Kota

  • Bagikan
Lokasi pembangunan perumahan di Gunung Balandai. Terlihat gunung gundul yang diluasnya diperkirakan mencapai 28 ribu meter persegi.--foto netizen--

Andreas: Ada Dugaan Pidana pada Pembangunan Perumahan di Gunung Balandai

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BALANDAI-- Protes warga terhadap pembangunan perumahan di Gunung Balandai Kota Palopo, disikapi pemerintah setempat.

Lurah Balandai, Zulkarnain Bahar SE melalui percakapan telepon dengan Palopo Pos, Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin, menyatakan, dengan adanya penyampaikan aspirasi dari warga, ia akan bersurat kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo untuk menghentikan secara permanen pembangunan perumahan di atas gunung.

''Hari ini (Selasa) atau paling lambat besok (Rabu) saya bikin suratnya,'' terang Zulkarnain.

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan Palopo, Andreas Tandi Lody yang juga Tim Teknis Penilai AMDAL kepada Palopo Pos, Selasa kemarin, melakukan peninjauan lokasi pembangunan perumahan di Gunung Balandai.

Ia melihat terjadi kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap pemukiman warga sekitar. Ia juga melihat telah terjadi erosi. Dari sisi lingkungan, sangat tidak layak dilaksanakan pembangunan apapun di atas gunung tersebut.

Tak hanya itu, Andreas menyatakan pembangunan perumahan di Gunung Balandai diduga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dokumen lingkungan UKL/UPL belum pernah diekspose di Dinas Lingkungan Hidup Palopo. Dan juga tidak memiliki ijin lingkungan yang diteken kepala daerah (Wali Kota).

''Justru saya pertanyakan kepada Kepala DPMPTSP Palopo kenapa bisa ada ijin prinsipnya. Dan ijin prinsip tersebut, harus batal demi hukum,'' terangnya.

Andreas juga mengungkapkan, ada unsur pidana atas pembangunan perumahan tersebut karena tidak memiliki ijin lingkungan. Diduga melanggar pasal 109 UU 32/2009 yang berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat 1, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun atau/dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar".

Adapun pasal 36 UU 32/2009 berbunyi "setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL/UPL wajib miliki ijin lingkungan".

''Oleh karena itu, saya mendesak semua pihak yang berkompoten, segera menghentikan pembangunan perumahan tersebut. Gunung yang digundul harus direboisasi kembali oleh pengembang karena di bawahnya terdapat pemukiman padat penduduk,'' tegas Andreas.

Andreas juga mengungkapkan ijin prinsip pembangunan perumahan di Gunung Balandai dibuat pada tahun 2017. Penelusuran Palopo Pos, Kepala DPMPTSP Palopo pada tahun 2017 dijabat oleh Farid Kasim Judas (FKJ). (ikh)

  • Bagikan