Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Berhasil Dibekuk Unit Resmob Polres Toraja Utara

  • Bagikan

Pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 Kg ,saat di amankan Tim Resmob Polres Toraja Utara. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO -Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial YL alias IL (32) warga Lembang Basokan Kecamatan Nanggala, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram, Selasa, 24 Oktober 2023,malam.

Pria tersebut diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di 3 lokasi berbeda, diantaranya lokasi di Jln. Poros Sa'Dan Kecamatan Tallunglipu, di Jln. Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di Wilayah Malango’ Kecamatan Rantepao.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian spesialis tabung gas berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023.

Dalam laporan yang diterima diterangkan bahwa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 WITA yang mana saat itu pelaku masuk ke dalam sebuah Kios milik pelapor Sdra. Herman Untung yang dalam keadaan tertutup lalu kemudian mengambil 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, jelasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan terkait peristiwa pencurian tabung gas elpiji tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL (32) berhasil Kita amankan saat sedang bersembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu Kec. Tallung Lipu Kab. Toraja Utara, walau Pelaku sempat melakukan perlawanan" ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Pelaku masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.

"Untuk sementara ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun, tutupnya.(Albert)

  • Bagikan