Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan ASN Pemkot Korban Non Job

  • Bagikan

* Iwan: Aktor Intelektualnya Diduga Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA--
Masih ingat laporan ASN Pemkot Palopo, Iwan Mursalim SH MSi yang jadi korban non job era Wali Kota Palopo, Judas Amir ke KASN dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulsel pada September 2023 lalu?

Laporannya sudah ditindaklanjuti ORI Sulsel. Juga terungkap bahwa aktor intelektual semua itu, diduga FK (inisial), Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Dugaan keterlibatan FK menonjobkan Iwan Mursalim dari jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, terkuak dari tangkapan layar percakapan WA antara Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri dengan Iwan. Berikut percakapannya;

"- Iwan: dikasi nonjob saya sama farid le'?
- Irfan: iye opu, tabe marajae. Kita pahamji posisiku.
- Iwan: iya dek."

Menurut Iwan kepada Palopo Pos, Selasa, 21 November 2023 malam, pihak ORI Sulsel telah bersurat kepada Pj Wali Kota Palopo yang ditembuskan kepadanya selaku pelapor.

Hanya saja, lanjutnya, pertanyaan yang diajukan ORI untuk diklarifikasi Pj Wali Kota, tidak menyentuh akar permasalahan.

Sebab akar masalah dari penonjoban itu, diduga FK sebagai aktor intelektual sehingga Iwan dinonjobkan. Padahal hal tersebut sudah dipaparkan pelapor dalam surat aduannya ke ORI pada 29 September 2023

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui pesan WA, belum merespon hingga berita ini ditayangkan Palopo Pos Online sekira pukul 12.30 Wita Rabu, 22 November 2023.

Sebelumnya dilansir, pelantikan/mutasi Pemkot Palopo pada 21 September 2023 lalu, yang menyebabkan sejumlah pejabat non job, dinilai maladministrasi. Itu karena tidak melibatkan Baperjakat, dan tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang diteken PNS yang dinonjobkan. (ikh)

  • Bagikan